POJOKSATU.id, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Hingga hari terakhir pendaftaran pendaftar belum memenuhi keterwakilan perempuan di setiap kecamatan.
“Sepanjang kriteria belum terpenuhi, dan afirmasi 30 persen, pasti ada perpanjangan. Sepanjang itu tidak terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, Selasa, 27 September 2022.
Dari data yang ada di Bawaslu Kabupaten Bekasi, jumlah pendaftar Panwascam sebanyak 283 orang pada 26 September 2022 dengan rincian laki-laki 242 orang dan perempuan 41 orang.
BACA JUGA: Pendaftaran Panwascam Segera Dibuka, Siapkan Berkas dan Mental
Rata-rata setiap kecamatan yang mendaftar sudah diatas enam orang. Artinya sudah memenuhi persyaratan. Hanya saja untuk keterwakilan perempuan belum tercukupi.
“Sepanjang belum terpenuhi keterwakilan perempuan, lanjutnya, Bawaslu akan membuka perpanjangan waktu pendaftaran,” kata dia.
“Rencananya, Bawaslu akan kembali melakukan sosialisasi untuk menjaring pendaftar perempuan.”Perpanjangan selama tujuh hari kerja, persisnya seperti apa nanti kita umumkan,” demikian kata dia. (Karsim Pratama/Radar Bekasi)