POJOKSATU.id, BEKASI – Oknum staf SMPN 6 Bekasi, D, 30 tahun, kini sudah menjalani penahanan karena melecehkan sejumlah siswi.
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengaku telah memberi sanksi kepada kepala SMPN 6 Bekasi atas hal itu.
“Kami berikan peringatan kepada kepala sekolah. Jangan sampai lalai lagi,” tutur Inay, sapaan akrabnya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Advertisement
Inay juga meminta SMPN 6 Bekasi menambah kamera CCTV di area sekolah.
BACA JUGA: Tri Adhianto Tanggapi Kasus Oknum Staf SMPN 6 Bekasi : Kita Serahkan Pada Pihak Berwenang
“Pengawasan juga harus dilakukan di lingkungan luar seperti masyarakat,” tuturnya.
D, oknum staf SMPN 6 Bekasi yang sudah ditangkap polisi karena mencabuli siswi di sebuah apartemen.
Dia juga kerap menyebar nomor ponsel siswi ke grup WA konten dewasa.
Belum sampai di situ, D juga kerap mengirim stiker cabul di grup WA perpustakaan, dan juga mengirim video porno. Bahkan pernah mengajak siswi sekolah itu ke apartemen.
D terancam 15 tahun penjara karena melanggar PAsal 82 juncto Pasal 76E UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (dil)