POJOKSATU.id - Sebanyak 63 warga dari 19 kepala keluarga di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, harus direlokasi akibat paparan zat radioaktif Cesium-137.

Warga kini menempati rumah kontrakan sementara yang dinilai aman oleh pihak berwenang.

Langkah ini merupakan bagian dari penanganan cepat pemerintah dalam mengatasi pencemaran radioaktif di titik F Kampung Barengkok.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Peserta Magang Nasional Dapat Uang Saku Tiap Bulan dari Pemerintah

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Rasio Ridho, mengatakan relokasi ini adalah tahap pertama dari proses panjang dekontaminasi.

“Kami telah memindahkan sementara 63 jiwa dari 19 KK ke tempat yang dinilai aman. Ini upaya percepatan penanganan paparan radioaktif agar tidak berdampak pada kesehatan warga,” ungkap Rasio kepada media, Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan relokasi tahap kedua bagi 28 jiwa dari 8 KK yang saat ini masih dalam pembahasan antara Pemkab Serang dan warga.

Baca Juga: Kapan Uang Saku Peserta Program Magang Nasional Cair? Berikut Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Rasio memastikan proses dekontaminasi terus berjalan hingga seluruh area terpapar dinyatakan bersih dan aman.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan isu liar.

Tim Satgas Cesium-137 terus bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan keselamatan warga serta pemulihan lingkungan di sekitar lokasi.***