POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menegaskan keseriusannya dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi.

Langkah pencegahan ditegaskan harus dilakukan sejak dini, sebelum bencana benar-benar terjadi dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pengalaman bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra menjadi pengingat penting bagi Banten untuk tidak lengah.

Baca Juga: Kepala BKPSDN Mataram Buka Suara, Kelebihan PPPK Paruh Waktu dan Peluang Jadi Full Time

Menurutnya, mitigasi tidak cukup hanya saat bencana datang, tetapi harus dimulai dari kesadaran menjaga lingkungan.

Dimyati menyoroti aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah Lebak dan sekitarnya.

Aktivitas tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kerusakan alam yang berpotensi memperparah risiko banjir dan longsor.

Baca Juga: Warga Kibarkan Bendera Putih, Mualem Buka Suara soal Simbol Keputusasaan

“Upaya mitigasi harus dilakukan sebelum bencana terjadi. Karena itu, kami menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Dimyati, Selasa (16/12/2025), dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Ia menjelaskan, pertambangan ilegal tidak hanya berdampak pada rusaknya ekosistem dan perubahan aliran sungai, tetapi juga merugikan masyarakat.

Lalu lintas kendaraan bertonase berat kerap merusak jalan dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Baca Juga: Video Diduga Kepala BGN Main Golf Saat Sumatera Dilanda Bencana, Netizen Langsung Naik Darah

Meski demikian, Dimyati mengakui Banten memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar.

Namun pemanfaatannya, kata dia, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang, bukan untuk keuntungan sesaat.

“Kita harus bisa hidup berdampingan dengan alam. Kalau alam dijaga, alam juga akan menjaga kita,” ujarnya.

Sebagai contoh, Dimyati menyinggung kearifan lokal masyarakat adat Baduy yang konsisten menjaga keseimbangan lingkungan.

Pola hidup sederhana dan selaras dengan alam dinilai mampu menjaga sungai tetap jernih, tanah subur, dan udara bersih.

Baca Juga: Aturan Sudah Ada, Ini Skema PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Full Time Secara Bertahap

“Kearifan lokal seperti itu patut kita teladani,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Lutfi Mujahidin, menyampaikan bahwa Banten telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi selama 90 hari ke depan.

Penetapan ini mengacu pada informasi dan analisis dari BMKG.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bangun Tugu Titik Nol Rp2,15 Miliar, Warga Geram dan Minta Transparansi

Status siaga tersebut mencakup sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan, seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Meski Banten masuk kategori zona hijau, Lutfi menegaskan kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.

“Dengan kesiapsiagaan sejak awal, penanganan bencana akan lebih cepat dan efektif karena mitigasi sudah dilakukan,” tutup Lutfi.***