POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali angkat suara soal nasib Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Hingga kini, keputusan final masih jauh dari kata jelas karena pemerintah daerah masih menanti aturan resmi dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa kewenangan soal naik-tidaknya UMK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sidang Pendidikan Gibran Memanas, Penggugat Tak Punya Ahli tapi Tuntut Rp 125 Triliun!

Daerah baru bisa bergerak setelah aturan turun.

“Semua masih menunggu arahan Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Agus, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.

Ia menjelaskan, begitu regulasi terbit, Pemkot Serang akan langsung menggelar sidang Dewan Pengupahan Kota (DPKO) untuk membahas penyesuaian upah di tingkat daerah.

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sentil Pedagang Sembako yang Naikkan Harga, Ini Bencana, Bukan Momen Cuan

Terkait potensi kenaikan UMK 2026, Agus tak menampik hal tersebut sangat mungkin terjadi, mengingat perkembangan ekonomi nasional yang terus bergerak.

Namun angka pastinya belum bisa dipastikan lantaran petunjuk teknis dari pusat belum juga diberikan.

Agus merinci bahwa penetapan UMK selalu mengacu pada sejumlah indikator ekonomi penting seperti inflasi daerah, tingkat pengangguran, hingga daya beli masyarakat.

Baca Juga: 13 ASN DIPECAT SEKALIGUS! Zudan Ketok Palu Tanpa Ampun, Ini Daftar Pelanggarannya!

Semua variabel itu menjadi rumus utama dalam menentukan besaran upah minimum.

“Biasanya indikator seperti inflasi, pengangguran, dan daya beli jadi dasar penetapan UMK,” jelasnya.

Di sisi lain, situasi hubungan industrial di Kota Serang disebut masih sangat kondusif.

Hingga saat ini, belum ada serikat buruh yang menyampaikan tuntutan resmi kepada Pemkot atau Wali Kota terkait kenaikan UMK tahun depan.

“Sampai sekarang belum ada aspirasi atau tuntutan yang masuk,” tegas Agus.

Baca Juga: Tips dan Trik! Lolos Seleksi Administrasi SSCASN 2026, Hindari Kesalahan Kecil yang Bisa Menggugurkan Berkas, Simak Biar Ga Kelewatan!

Pemkot Serang memastikan proses penetapan UMK akan dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di daerah.***