POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,74 persen.

Dengan kebijakan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni usai menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Cairkan Tunjangan Khusus Rp35 Miliar untuk Guru Terdampak Bencana

Kebijakan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Selain itu, Pemprov Banten juga menerbitkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Harapannya, keputusan ini bisa membawa dampak positif bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim dunia usaha tetap kondusif,” kata Andra Soni kepada wartawan, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Banten Ketok Palu Dua Perda Strategis, Bank Banten Diperkuat, Pekerja Dapat Perlindungan

Menurut Andra, angka kenaikan UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang disusun berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota.

Ia menegaskan, selama proses pembahasan, Pemprov Banten tidak melakukan intervensi apa pun.

“Saya menjaga independensi Dewan Pengupahan. Setelah semua berkas lengkap, barulah Kepgub itu saya tandatangani,” tegasnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Gubernur Banten Pastikan Pantai Anyer dan Carita Aman dan Nyaman Dikunjungi

Ia juga memastikan, tidak ada perubahan terhadap angka rekomendasi yang diajukan daerah.

Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi keputusan.

Tak hanya soal upah, Andra Soni juga menyinggung komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Salah satu program unggulan yang terus dijalankan adalah Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, sekitar 65 ribu anak sudah merasakan manfaat program tersebut,” ungkapnya.

Andra berharap, peningkatan kesejahteraan buruh dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Hendri Satrio Tanggapi Kisruh Ketua Umum PBNU, Prasangkanya Sudah Tak Lagi Positif Seperti Dulu

Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Banten bisa mencapai delapan persen tanpa mengesampingkan kondisi dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Andra Soni Minta Warga Banten Tetap Tenang dan Cek Info Resmi Cuaca

Berikut daftar UMK Banten 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00

  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06

  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62

Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan bervariasi sesuai sektor dan daerah, dengan Kabupaten Lebak untuk pertama kalinya menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85.***