POJOKSATU.id - Lagi-lagi soal truk tambang bikin gerah. Meski sudah ada aturan tegas soal jam operasional, kendaraan tambang di Banten masih nekat melintas malam hari.

DPRD Banten pun angkat suara, menuntut pengawasan lebih ketat agar warga tak terus jadi korban kebisingan dan jalan rusak.

Anggota DPRD Banten, Muhsinin, menegaskan kalau aturan sudah jelas tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU, Peluang Penyesuaian dan Potensi Kenaikan, Benarkah Mengikuti UMK?

Di situ disebutkan jam operasional dan jalur truk tambang sudah dibatasi. Tapi, di lapangan? Masih banyak truk yang beroperasi seenaknya, bahkan sampai lewat tengah malam.

“Regulasinya ada, tapi pengawasan di lapangan lemah. Ini harus jadi perhatian serius Dishub dan aparat,” tegas Muhsinin, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, situasi ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan.

Baca Juga: Dua Kursi Penting di Pandeglang Kosong, Efek Gubernur Banten Lantik Pejabat Baru

Truk-truk besar yang melintas malam hari kerap menimbulkan kecelakaan, debu tebal, dan membuat warga sekitar terganggu tidur.

DPRD meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten tidak hanya berhenti di teguran, tapi juga menindak langsung pelanggar di lapangan.

“Kalau dibiarkan terus, aturan hanya jadi pajangan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Pemprov, aparat kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Dari Sekolah ke Dunia Kerja, XR dan Spatial Computing Bikin Hidup Lebih Nyata, Revolusi Belajar dan Bekerja di Era 2025

Tujuannya, agar pengawasan benar-benar berjalan dan titik rawan pelanggaran bisa ditertibkan secara rutin.

Warga berharap, Pemprov Banten tidak tutup mata terhadap keresahan mereka. Karena, kalau pengawasan terus longgar, masalah ini tidak akan pernah selesai.

“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” celetuk salah satu warga Cikande yang kerap melihat truk tambang lewat tengah malam.

Pengawasan ketat, sanksi tegas, dan komitmen bersama menjadi kunci agar aturan jam operasional truk tambang tak hanya sekadar tulisan di atas kertas.***