POJOKSATU.id - Gubernur Banten Andra Soni kembali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahannya bahwa era menutup-nutupi informasi sudah selesai.

Menurutnya, hak publik atas informasi adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pemerintah daerah tanpa tawar-menawar.

Pernyataan tegas itu disampaikan Andra Soni seusai menghadiri Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).

Baca Juga: Ramai SK PPPK Paruh Waktu, BKN Jelaskan Aturan Identitas Resmi, Harus NI Bukan NIP, Begini Penjelasannya

“Pejabat publik tidak boleh alergi diakses informasinya. Keterbukaan itu keharusan, bukan pilihan,” tegas Andra Soni, Dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.id.

Ia menekankan, transparansi bukan hanya tuntutan zaman, tetapi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk korupsi.

Serta memastikan pembangunan di Provinsi Banten berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga: ASN yang Jadi Bapekam Diwajibkan Mundur! Pemkab Siak Ungkap Alasan Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Menurut Gubernur, tujuan utama dari kegiatan uji publik bukan sekadar mengejar penilaian, melainkan memastikan masyarakat benar-benar bisa menilai keterbukaan Pemprov Banten secara objektif.

Andra Soni juga meminta Komisi Informasi Provinsi Banten terus menjaga sinergi dengan Pemprov, terutama dalam menangani berbagai isu yang menyangkut hak publik atas informasi.

Tidak hanya itu, ia menekankan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, harus bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis

“Dengan keterbukaan informasi, kami dituntut lebih transparan, lebih berhati-hati, dan lebih bertanggung jawab menjalankan amanah publik,” ujarnya.

Dalam sesi presentasi tersebut, Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Penilaian uji publik diberikan oleh panelis yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi Danardono Sirajuddin, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat.***