POJOKSATU.id - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi di Gunung Halimun Salak.
Hal itu disampaikannya usai menerima kunjungan jajaran Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (26/11/2025) di ruang kerjanya, KP3B Kota Serang.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, serta Satgas PKH Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha.
Baca Juga: Morotai: Sejarah Perang Dunia II di Maluku Utara
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Budhi Candra, juga hadir mendampingi.
Andra Soni mengungkapkan bahwa pembahasan fokus pada kondisi terkini kawasan konservasi yang kian tergerus aksi penambangan ilegal.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH, sementara Pemprov Banten siap memberikan dukungan penuh.
“Alhamdulillah, kita tadi baru menerima kunjungan dari satgas dan deputi. Kita bahas penertiban kawasan konservasi yang selama ini dirusak para penambang liar. Mereka minta dukungan dari kita, dan tentu Pemprov Banten akan mendukung,” tegas Andra Soni, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.
Sementara itu, Ruadianto Saragih Napitu menjelaskan, timnya tengah menyusun langkah penertiban menyeluruh.
Khususnya terhadap tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Halimun Salak yang sebagian areanya berada di wilayah Banten.
“Kita fokus merapikan kawasan yang ditambang secara ilegal. Tidak hanya menghentikan aktivitasnya, tapi juga membersihkan fasilitas yang sudah dibangun pelaku,” ujarnya.
Ruadianto menegaskan penertiban tak berhenti pada pembongkaran sarana tambang liar.
Setelah lokasi dibersihkan, pemerintah akan melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan merusak kawasan.
“Kita tidak hanya menutup tambang. Setelah fasilitasnya dibongkar, kawasan dipulihkan. Satgas juga akan turun memberikan sosialisasi agar masyarakat paham,” tambahnya.
Dengan dukungan Pemprov Banten, pemerintah pusat berharap proses penertiban dan pemulihan kawasan Halimun Salak berjalan lebih cepat dan efektif.
Baca Juga: SNPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Ini Ketentuan Umum yang Wajib Dipahami Siswa
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi masyarakat dari aktivitas tambang ilegal yang kerap menimbulkan dampak lingkungan.***


