POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali bikin gebrakan jelang akhir tahun, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), warga yang rajin bayar pajak dan suka jajan kuliner kini punya peluang membawa pulang hadiah kece hanya dari struk belanja.

Ya, jangan buang dulu struk makanan Anda. Karena lembar kecil itu bisa berubah jadi motor baru lewat program undian apresiasi wajib pajak yang resmi didukung oleh Wali Kota Serang H. Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia.

Baca Juga: Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cuma ‘Kertas’? Mbah Tarman Akhirnya Jadi Tersangka! Bikin Malu Sekampung!

Program ini bukan hanya bentuk terima kasih untuk warga yang taat pajak, tapi juga dorongan untuk menghidupkan sektor kuliner dan ekonomi kreatif di Kota Serang.

Bapenda Kota Serang menyiapkan hadiah yang tidak main-main. Grand prize untuk undian kali ini adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat yang siap dibawa pulang peserta beruntung.

Tak hanya itu, ada juga hadiah menarik lain seperti TV, koper, hingga speaker aktif. Pokoknya, jajan sambil dapat kesempatan menang hadiah, siapa yang nggak mau?

Baca Juga: Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cuma ‘Kertas’? Mbah Tarman Akhirnya Jadi Tersangka! Bikin Malu Sekampung!

Warga Serang bisa ikut undian ini dengan memenuhi ketentuan berikut:

  • Periode Struk: 1–20 Desember 2025

  • Tempat Belanja: Restoran, kafe, atau rumah makan di seluruh wilayah Kota Serang

  • Ketentuan Struk: Harus tertera pajak restoran (PB1) 10%

  • Minimal Transaksi: Rp50.000 per struk

Selama syarat terpenuhi, struk bisa langsung didaftarkan!

Tidak perlu ribet, semua proses dilakukan secara digital:

  1. Foto struk kuliner Anda yang memenuhi syarat.

  2. Masuk ke link resmi: https://s.id/undianbapenda atau scan QR pada poster sosialisasi.

  3. Isi data diri (Nama, NIK, Nomor Telepon).

  4. Unggah foto struk.

  5. Follow Instagram resmi @Bapenda.serangkota.

Hanya beberapa langkah, kesempatan menang motor sudah di tangan!

Baca Juga: Heboh Lapas Terendam, Napi Dilepas! Keputusan Mendadak Menteri Imipas Agus Andrianto Picu Kontroversi

Pemenang akan diumumkan pada:

  • Tanggal: Senin, 22 Desember 2025

  • Pukul: 08.00 WIB – selesai

  • Live di Instagram: @Bapenda.serangkota

Jangan lupa simpan struk asli sebagai bukti ya.

Melalui program undian ini, Pemkot Serang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pajak daerah.

Ujungnya, dana pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan kota.***