POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Serang kembali mempertegas sikap keras mereka terhadap peredaran minuman keras dan aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan warga.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa dirinya sudah lama ingin menutup total peredaran miras di wilayahnya, namun terbentur aturan izin usaha yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.
“Setiap kita tertibkan, pasti muncul lagi. Soalnya izin mereka keluar melalui sistem OSS yang dikelola pusat,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025), dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.
Baca Juga: Tragis! Truk Rem Blong Picu Tabrakan Maut di Cikampek, Dua Nyawa Melayang di Lampu Merah
Ia menilai kondisi tersebut membuat daerah tidak memiliki kewenangan penuh ketika ingin menindak tempat usaha yang diduga melanggar.
Budi menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK) yang tengah disusun bukan untuk melegalkan hiburan malam asumsi yang ramai beredar di publik melainkan sebagai senjata hukum daerah agar penertiban di lapangan tidak tumpul.
Ia menilai tanpa aturan lokal yang kuat, Pemerintah Kota hanya bisa mengawasi tanpa bisa mengeksekusi secara maksimal.
“Raperda ini jadi tameng hukum daerah. Kalau enggak ada, pengawasan kita seperti macan ompong,” tegasnya.
Wali Kota juga meminta tokoh agama, aktivis, hingga masyarakat luas untuk ikut memberi masukan, agar aturan ini nanti benar-benar berpihak pada keamanan sosial warga.
Di sisi legislatif, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, buka suara soal tudingan bahwa raperda tersebut membuka ruang legalisasi hiburan malam.
Ia memastikan kabar tersebut tidak benar dan hanya bersumber dari opini yang dibangun tanpa membaca substansi aturan.
“Bukan ada niat membuka ruang hiburan malam. Justru kami ingin membatasinya, apalagi yang dekat permukiman. Karakter Kota Serang harus tetap dijaga,” ucap Edi.
Ia menegaskan seluruh proses pembahasan raperda dilakukan secara transparan dan kolektif, tanpa ada keputusan sepihak dari fraksi mana pun.
Raperda PUK sendiri disusun untuk menata ulang zonasi hiburan malam, mempersempit celah peredaran miras, dan memperkuat pengawasan sesuai batas kewenangan daerah berdasarkan PP 28/2025.
Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas yang dapat memicu keresahan sosial.
Baca Juga: Sudah Lulus Substantif? Begini Langkah Resmi Menuju Wawancara PPG 2025
Edi juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang berkembang di media sosial.
“Pahami isi aturan, jangan telan mentah-mentah framing yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Penyusunan Raperda PUK menjadi bukti bahwa Pemkot Serang dan DPRD satu suara dalam upaya menertibkan wilayah dan mengurangi peredaran miras.
Baca Juga: Toko Bunga Papan Dekat Rumah Duka di Jakarta, EloraFlorist.com
Harapannya, langkah ini bisa menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Serang.***


