POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di sepanjang jalur Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat malam (21/11/2025).

Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pekat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang, Subur, menyampaikan bahwa razia dilakukan mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran depan RS Bethsaida, kawasan yang termasuk wilayah hukum Kabupaten Serang.

Baca Juga: Model Pembelajaran STEM, Cara Seru Bikin Sains dan Matematika Jadi Lebih Dekat dengan Kehidupan

Dalam operasi itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman keras dari beberapa tempat hiburan malam yang diperiksa.

“Miras yang kita sita masih dalam proses pendataan. Nanti akan kami beberkan secara lengkap. Penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja, tetapi akan terus berlanjut sesuai tupoksi kami,” ujar Subur,dikutip pojoksatu.id dari banten.tribunnews.com.

Operasi ini digelar sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sekaligus mengurangi potensi gangguan sosial yang disebabkan oleh peredaran miras di wilayah Kabupaten Serang.***