POJOKSATU.id - Penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) tengah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan kerugian negara senilai mencapai Rp 20,4 miliar.
Akibat perjanjian fiktif pembelian minyak goreng oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), sebuah BUMD milik Pemprov Banten.
Perjanjian tersebut dilakukan antara ABM dengan pihak swasta PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) untuk membeli minyak goreng curah (non-DMO) CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar.
Baca Juga: Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Penting? Ini Alasan Utama yang Wajib Dipahami Pekerja
Namun hingga laporan ini, minyak goreng yang dijanjikan belum diterima ABM.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Herman, menyampaikan bahwa meskipun pembayaran telah dilakukan pada Maret 2025, hingga saat ini pengiriman belum terlaksana.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” ujar Herman, dikutip pojoksatu.id dari radarbanten.co.id.
Herman juga menyebut bahwa pihaknya tengah melacak aset-aset yang mungkin diperoleh dari hasil perkara tersebut. Bila ditemukan, akan dilakukan penyitaan.
“Itu masih kami dalami (aliran uang-red). Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” kata Herman.
Dalam proses penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Plt Direktur ABM, Yoga Utama, serta Direktur KAN, Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Mereka dijerat dengan pasal korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat ini penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidikan saat ini masih berjalan,” ujar Rangga.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana publik melalui BUMD dan modus perjanjian yang ternyata tidak terealisasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengadaan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban publik.
Baca Juga: Tragedi Irene Sokoy, Ditolak Empat RS, Presiden Prabowo Turun Tangan Perintahkan Audit
Para pihak terkait, termasuk Pemprov Banten sebagai pemilik BUMD, diperkirakan akan turut mendapatkan dampak reputasi.
Publik dan lembaga pengawas antikorupsi tentu akan mengekspose secara terbuka setiap perkembangan dari penyidikan ini.
Kejati Banten menegaskan bahwa proses penelusuran tidak hanya berhenti pada tahap tersangka saat ini.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor BPJS, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
Apabila ditemukan aliran dana atau aset yang berasal dari hasil tindakan melanggar hukum, penyitaan serta pemulihan kerugian negara akan dilakukan.
Proses audit dan verifikasi lebih lanjut pun masih dalam praktik. Sambungan ini menunjukkan bahwa kasus ini belum selesai dan potensi pengembangan kasus masih terbuka.
Dengan demikian, kerugian yang dialami BUMD Banten ini bukan hanya persoalan administratif internal, melainkan sudah masuk ranah pidana korupsi.
Baca Juga: Kerja Jadi Lebih Fokus dan Efektif! Rahasia Produktivitas yang Banyak Orang Belum Tahu
Efeknya bukan hanya pada kerugian finansial, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah dan BUMD.
Publik menuntut agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Transparansi dari proses penyidikan hingga pemulihan kerugian menjadi kunci agar kepercayaan terhadap pengelolaan BUMD dan pengadaan publik dapat kembali pulih.
Kejati Banten menyarankan agar lembaga-lembaga pemerintah daerah memperketat mekanisme pengadaan, verifikasi supplier, serta sistem proteksi terhadap risiko perjanjian yang tidak dilaksanakan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi agar kasus semacam ini tidak terulang.***


