POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali tancap gas menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kota Serang berhasil menunjukkan performa positif dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Per 27 November 2025, realisasinya sudah menyentuh angka 87 persen.

Baca Juga: Mulai 2026, Mukhtara Air Hadirkan Rute Haji-Umrah dan Domestik dengan Standar Full Service

Dari data yang dihimpun, capaian tersebut setara dengan Rp 297 miliar dari target total Rp 341 miliar.

Angka ini menandakan kinerja pemungutan pajak daerah menunjukkan tren yang solid dan menjanjikan.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan optimisme tinggi bahwa sisa target akan tuntas dalam waktu satu bulan ke depan.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pemutihan Tunggakan BPJS! Syarat, Kriteria, dan Tahapan Verifikasi

Menurutnya, langkah-langkah strategis terus digencarkan untuk memastikan pendapatan daerah terserap secara maksimal.

“Tentunya saya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen karena masih ada sisa waktu satu bulan lagi. Mudah-mudahan sampai dengan 31 Desember kita bisa capai target,” ujar Hari, Kamis 4 Desember 2025, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.

Sebagai jurus percepatan, Pemkot Serang juga resmi menerapkan kebijakan relaksasi pajak.

Baca Juga: 24 Jam Kalah Telak! Influencer Ferry Irwandi Kumpulkan Rp10,3 Miliar, Negara Baru Bergerak Setelahnya

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda hingga akhir tahun.

Saat ini fokus penagihan juga diarahkan pada sejumlah jenis pajak yang sudah jatuh tempo, baik pajak bulanan maupun tahunan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masyarakat diminta memanfaatkan momen ini sebelum batas waktu berakhir.

Selain mengejar nominal, Pemkot Serang juga menekankan pentingnya kemudahan layanan pembayaran pajak.

Baca Juga: Lengkap! Tahapan Daftar BPJS Kesehatan PBI Via Desa, Kecamatan, hingga Aktivasi Layanan

Terbukti, partisipasi masyarakat dalam menggunakan kanal digital semakin meningkat.

Hingga akhir November 2025, sebanyak 76 persen wajib pajak di Kota Serang sudah beralih menggunakan metode pembayaran online, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 73 persen.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa sosialisasi digitalisasi layanan publik berjalan efektif dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Baca Juga: Posyandu Banten Siap Tancap Gas! Tinawati Dorong Sinergi Besar untuk Wujudkan 6 SPM sampai Tingkat Desa

Di sisi lain, beberapa sektor pajak juga menjadi motor penggerak capaian PAD. Salah satunya pajak restoran yang melesat jauh melampaui target.

Realisasi pajak restoran tahun ini tercatat mencapai Rp 39 miliar, padahal target tahun 2024 hanya Rp 32 miliar.

“Sekarang saja pajak makan minum resto sudah over target. Target tahun 2024 sebesar Rp 32 miliar, dan tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” ungkap Hari.

Baca Juga: RSUD Berkah Pandeglang Siapkan Layanan Ring Jantung, NICU Jadi Andalan Pasien Rujukan

Capaian ini menjadi dorongan signifikan bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Serang.

Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut hingga tutup tahun dan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.***