POJOKSATU.id - Aktivitas tambang ilegal kembali bikin geger Banten. Lahan seluas 50 hektare porak-poranda akibat praktik tambang liar yang berjalan berbulan-bulan tanpa izin.

Negara pun harus menelan kerugian hingga Rp18,3 miliar dari kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pajak.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkap hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten, Kamis (4/11/2025).

Baca Juga: WOW! 2.635 Calon PPPK Paruh Waktu Belum Kantongi NIP, Pemkot Bima Siapkan Skema Perpindahan OPD, Begini Penjelasannya

“Mereka menggarap kurang lebih 50 hektare. Kerugian negara mencapai Rp18,3 miliar,” tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari radarbanten.co.id.

Dalam paparan itu, Hengki hadir bersama Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.

Polda Banten melakukan penindakan keras sepanjang Oktober hingga November 2025.

Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?

Hasilnya, lebih dari delapan pelaku berhasil diamankan. Total ada 10 kasus tambang ilegal yang diusut lima galian C dan lima tambang emas tanpa izin.

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka dengan inisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS.

Mereka berperan sebagai pemilik hingga eksekutor lapangan aktivitas tambang liar. Seluruh kegiatan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cuma ‘Kertas’? Mbah Tarman Akhirnya Jadi Tersangka! Bikin Malu Sekampung!

Sejumlah lokasi terdampak tersebar di tiga kabupaten. Untuk galian C, aktivitas ditemukan di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri (Kabupaten Tangerang), serta Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak (Kabupaten Serang).

Sementara itu, tambang emas ilegal terdeteksi di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Ada juga aktivitas galian liar di Desa Tutul dan Rangkasbitung.

Para pelaku diketahui menambang batuan, pasir, hingga tanah uruk. Tak hanya itu, mereka juga memproses emas di luar zona pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Heboh Lapas Terendam, Napi Dilepas! Keputusan Mendadak Menteri Imipas Agus Andrianto Picu Kontroversi

“Ini bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas tambang ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas serupa,” pungkas Hengki.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan yang makin parah.***