POJOKSATU.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh dua komplotan pencuri spesialis mobil pikap Mitsubishi L300.

Kasus ini diungkap oleh tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil meringkus enam pelaku dari dua kelompok berbeda.

Sementara empat pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Filosofi Ala Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Menteri yang Tak Mau Duduk di Balik Meja Ingin Kerja Terus Di Lapangan, Apa Benar?

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan jaringan lama yang telah beraksi sejak tahun 2008 hingga 2025.

“DPO masih ada empat orang yang terbagi dari dua kelompok, masing-masing dua orang,” ungkapnya pada Kamis (6/11/2025).

Menurut Dian, kelompok ini dikenal sangat terorganisir dan sudah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.

Baca Juga: Sekolah Terintegrasi Disiapkan di Tiap Kecamatan untuk Masyarakat Kelas Menengah, Pelengkap Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

Dalam setiap aksinya, mereka menargetkan mobil pikap L300 yang diparkir di area sepi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun dengan total kerugian korban mencapai Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Polisi kini masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan pencurian tersebut.

Baca Juga: Potongan BPJS dan Pajak TPG, Berapa Kisaran Besarnya?

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringannya,” tambah Kombes Dian.

Aksi para pelaku ini menjadi perhatian karena telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***