POJOKSATU.id - Kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Banten, semakin terkuak.
Jumlah korban yang awalnya dilaporkan 4 orang kini meningkat menjadi 7 orang, terdiri dari 3 anak-anak dan 4 orang dewasa, semuanya laki-laki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi perkembangan ini. "Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," ungkapnya pada Senin (7/10/2024).
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf (30), pengurus yayasan. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kombes Ade Ary Syam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil tindakan dengan memindahkan 12 anak dari panti asuhan tersebut ke rumah perlindungan sosial (RPS) Kota Tangerang.
Tihar Sopian, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, memberikan update tentang kondisi anak-anak tersebut. "Saat ini mereka dalam kondisi sehat dan ceria. Di dalam RPS, anak-anak beraktivitas normal dengan pantauan petugas selama 24 jam penuh," katanya.
Kesaksian salah satu korban, R, mengungkapkan detail mengerikan pelecehan yang terjadi.
"Hari ini A yang minta dilayani (seks oral) dan sodomi, besoknya Y, besoknya lagi abi (panggilan anak-anak itu kepada Sudirman) yang meminta," kata R.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa dialami oleh puluhan anak lain di panti asuhan tersebut. "Saat saya tinggal di panti itu 2016-2023 ada 25 anak. Semuanya sama seperti saya dilecehkan dan sodomi," tambahnya.
R menggambarkan kondisi panti asuhan yang sangat memprihatinkan. "Kacau, enggak jelas, cuma pelecehan melulu," ucap remaja yang hanya tamat kelas 2 SD ini.
"Naik kelas 2 saya udah gak boleh sekolah lagi sama yayasan," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.



