POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaannya berjalan aman dan terhindar dari persoalan hukum.
Gubernur Andra Soni menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memitigasi potensi permasalahan hukum.
Khususnya pada pembangunan fisik maupun operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Bau Korupsi Haji 2024 Makin Menyengat, Eks Menag Yaqut Dipanggil dan Diperiksa KPK Minggu Ini!
“Kesepakatan ini menjadi dasar hukum agar pembangunan Koperasi Merah Putih di Banten berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Andra Soni, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.
Ia menjelaskan, pengawalan hukum dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, mulai dari penyediaan lahan, perizinan, pembangunan gerai dan gudang, hingga operasional koperasi.
Pendampingan ini diharapkan mampu mencegah kesalahan administrasi maupun penyimpangan sejak dini.
Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan desa, koperasi, ekonomi, serta hukum.
Program ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di seluruh Provinsi Banten.
Menurut Andra Soni, pembangunan Koperasi Merah Putih sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut menitikberatkan pada pembangunan dari desa untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif dan taat hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menekankan bahwa koperasi tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga berperan sebagai gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong.
Ia menyebut, percepatan pembangunan koperasi wajib diiringi tata kelola yang baik, transparan, dan patuh hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Kejaksaan hadir untuk melakukan pendampingan, pengamanan pembangunan, serta pencegahan potensi penyimpangan hukum sejak awal,” kata Bernadeta.
Baca Juga: Video Kebencian Viral Berbuah Penyesalan, Polisi Tangkap dan Bongkar Peran Dua Rekan Resbob
Menurutnya, koperasi hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila menerapkan prinsip nol toleransi terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, koperasi juga harus didukung oleh sistem pengelolaan yang transparan dan berbasis digital.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Banten juga menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten.
Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Warga soal Privasi, DPR Malah Kebut RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026
Masing-masing koperasi menerima bantuan senilai Rp68,75 juta.***


