POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi keluhan warga Bojonegara–Puloampel yang selama ini dibuat resah oleh kemacetan dan lalu-lalang truk tambang.

Senin (17/11/2025), Sekda Banten Deden Apriandhi turun langsung ke lapangan menampung aspirasi warga, sebuah sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi tinggal diam.

Deden menyampaikan bahwa pemerintah tengah memperketat seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banten, termasuk di Bojonegara.

Baca Juga: Operasi BNN–Polri Berbuah Hasil, Tokoh Agama Puji Perubahan di Kampung Bahari

Kehadirannya mewakili Gubernur Banten Andra Soni yang disebut sangat fokus pada persoalan transportasi dan aktivitas tambang yang memicu kekisruhan di ruas Bojonegara–Puloampel.

“Tidak semua masalah ini kewenangan Pemprov. Ada porsi pusat, ada juga kabupaten. Tapi kami pastikan semuanya kami dorong,” ujar Deden saat berbicara langsung dengan warga di Jalan Bojonegara–Puloampel, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Salah satu langkah nyata yang sudah dilakukan Pemprov adalah penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional truk tambang.

Baca Juga: Pria Misterius di Boulevard Gading Serpong Terekam Mengintip Mobil Warga, Diduga Catat Nomor Rangka

Kebijakan ini ditujukan untuk memangkas kemacetan yang kerap memanjang di jam-jam tertentu.

Tak hanya berhenti di aturan, Pemprov juga memastikan adanya pengawasan di lapangan. Mulai pekan ini, posko-posko pengawasan akan berdiri di setiap mulut tambang.

Di sana, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Pemprov, hingga Pemkab Serang akan mengawasi ketat aktivitas tambang, termasuk menindak truk yang nekat melanggar jadwal operasi.

Baca Juga: Polri Disebut Masuk Jajaran Polisi Terbaik Dunia, Kinerja Mencapai 92 Persen

“Semua akan ditindak. Karena kawasan ini wilayah Kabupaten Serang, penegakkan hukumnya juga harus bareng-bareng,” tegas Deden.

Selain masalah truk tambang, tuntutan pelebaran jalan nasional juga mencuat dari warga.

Namun Deden menjelaskan bahwa Pemprov tidak memiliki kewenangan penuh karena status jalan tersebut berada di bawah pemerintah pusat.

Meski begitu, koordinasi intensif sudah dilakukan dengan Balai Kementerian PUPR. Bahkan Kepala Balai dan PPK jalan nasional turut hadir mendengarkan keluhan langsung dari masyarakat.

Baca Juga: Polri Disebut Masuk Jajaran Polisi Terbaik Dunia, Kinerja Mencapai 92 Persen

“Ini bukti kami serius. Untuk teknis lokal kami tangani, sementara untuk jalan nasional kami terus koordinasi dengan pusat,” kata Deden.

Deden memastikan bahwa Pemprov Banten tidak akan lepas tangan. Ia berjanji akan kembali hadir memantau langsung efektivitas pengawasan truk tambang.

Semua aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk hasil audiensi di UPTD Terminal Seruni, Cilegon.

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Kantong Belanja di Ciater, Warga Heboh

Dengan langkah ini, warga Bojonegara–Puloampel berharap aktivitas tambang tak lagi menjadi sumber kemacetan dan keresahan.

Pemprov pun menegaskan: pengawasan diperketat, aturan ditegakkan, dan keluhan warga tak lagi diabaikan.***