POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi dampak kemacetan.
Apabila truk tambang milik pengusaha lokal diberikan pengecualian dari aturan jam operasional yang selama ini diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan masyarakat Bojonegara dan Pulo Ampel yang menilai aktivitas kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama kepadatan lalu lintas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kebiasaan Penting di Usia 20-an yang Menentukan Arah Karier Kamu ke Depan
Situasi ini pun menjadi perhatian serius Pemkab Serang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan bahwa pemerintah sedang menganalisis volume kendaraan tambang dan pola jam padat di kawasan tersebut.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian pengecualian kepada pelaku usaha lokal tidak memperparah kemacetan yang selama ini menjadi sorotan warga.
Baca Juga: Kenapa TPG TW 4 Tidak Full 3 Bulan? Ini Aturan Resmi yang Sering Salah Dipahami Guru
“Kami menghitung kembali dampaknya. Jangan sampai pengecualian justru menambah kemacetan yang sudah dikeluhkan masyarakat,” ujar Zaldi, dikutip pojoksatu.id dari banten.tribunnews.com.
Pemkab Serang menegaskan bahwa keputusan terkait aturan jam operasional tambang hanya akan diambil setelah hasil kajian dianggap matang dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.***


