POJOKSATU.id - Polemik soal nasib proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Serang akhirnya dijawab langsung oleh Wakil Bupati Serang, Najib Hamas.

Ia memastikan bahwa program tersebut tidak dibatalkan, sebagaimana ramai diberitakan, melainkan sekadar mengalami penundaan.

“Bukan batal, tertunda. Jadi kita harus memberikan kalimat-kalimat yang aura positif,” ujar Najib,dilansir pojoksatu.id dari TribunBanten.com Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Tak Ada Kepastian THR untuk Peserta Magang Nasional Kemnaker Tahun 2026? Intip Faktanya

Najib menuturkan bahwa sampai saat ini ia belum menerima dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal keputusan terkait proyek tersebut.

Ia juga belum membaca pesan ataupun pemberitahuan formal mengenai perubahan rencana pembangunan fasilitas itu.

“Kalau secara formal, saya belum baca suratnya, belum baca WA-nya, tapi informasinya tim dari LH yang survei sini cenderung lokasi di Kota Serang,” ucapnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Pemkot Depok Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Takaran BBM di Dua SPBU

Meski muncul kabar bahwa lokasi PSEL berpotensi dipindahkan dari Kabupaten Serang ke Kota Serang, Najib menegaskan bahwa pihaknya tetap siap mendukung penuh.

Ia menyebut PSEL ini sejak awal dirancang sebagai fasilitas regional, bukan proyek milik satu daerah saja.

“Tapi kita tetap menyukseskan PSEL ini karena PSEL ini nanti menjadi PSEL yang regional. Jadi nanti meliputi, melayani Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon,” jelasnya.

Baca Juga: 50 Contoh Latihan Soal UAS Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Kelas 4 SD Semester 1, Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bersiap dari Sekarang!

Najib menambahkan bahwa Pemkab Serang tidak ingin masyarakat salah memahami situasi.

Menurutnya, penundaan bukanlah akhir dari proyek, melainkan bagian dari proses penyesuaian teknis di lapangan.

Ia berharap publik tetap optimis bahwa PSEL akan segera terealisasi demi solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.***