POJOKSATU.id - Meski Pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk tambang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025.
Namun masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: CPNS 2026 Fokus Formasi Digital dan Kesehatan, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth ASN
Karena itu, Satlantas Polres Serang menurunkan personel untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi seperti Kecamatan Ciruas, Gerbang Tol Cikande, dan Ciujuing.
“Dari sebelum ada keputusan Gubernur, kita sudah rutin melakukan penyekatan. Saat ini kami lebih intensif karena masih banyak truk yang melintas di luar jam operasional,” ujar Fery, Senin (3/11/2025).
Fery menegaskan, tindakan tegas perlu dilakukan mengingat aktivitas truk tambang di luar jam operasional sering menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: DLH Pandeglang Siap Tambah Tong Sampah di Jalan Protokol, Antisipasi pertambahan Sampah Akhir Tahun
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik usaha tambang agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga sosialisasi agar pengusaha tambang memahami pentingnya aturan ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan langkah tegas dan sosialisasi yang terus digencarkan, Satlantas Polres Serang berharap kesadaran para sopir truk meningkat sehingga lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang dapat berjalan lebih tertib dan aman.***


