POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akhirnya angkat bicara terkait temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa alat medis bekas di kawasan Komplek Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengevakuasi limbah medis tersebut karena terbentur aturan.

Proses penanganan B3, kata dia, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin pengambilan dan pengelolaan limbah berbahaya.

Baca Juga: Ketua DPRD Madina Minta Seluruh Perkebunan Dievaluasi, Ancam Keluarkan Rekom Penghentian Operasional

“Limbah itu memang berbahaya, makanya tidak bisa langsung kami angkut. Harus pihak berizin yang menangani,” ujar Farach saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Farach membenarkan bahwa limbah medis yang ditemukan di wilayah RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, itu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.

Di antara tumpukan limbah ditemukan alat suntik bekas, selang infus, hingga kantong darah yang seharusnya dikelola di tempat khusus.

Baca Juga: KDM Resmikan Pusat Daur Ulang Plastik Hyundai, Dorong Ekonomi Sirkular di Bekasi

“Kalau terkena manusia bisa berisiko, apalagi kalau ada luka terbuka,” tambahnya.

DLH Kota Serang memastikan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait untuk menunggu proses penanganan dari perusahaan atau lembaga yang memiliki izin resmi.

Namun, hingga kini limbah tersebut masih berada di lokasi dengan garis polisi terpasang.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi CPO Senilai Rp13,255 Triliun ke Negara, Akui Ini Baru Setenghnya

Warga setempat berharap agar penanganan dilakukan secepatnya, mengingat lokasi pembuangan berada di dekat permukiman dan kebun warga.***