POJOKSATU.id - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung tancap gas meredam keresahan warga soal isu revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) yang belakangan bikin gaduh.
Tak mau opini liar terus berseliweran, Budi mendatangi rumah tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar(10/12/2025).
Pertemuan keduanya berlangsung hangat sekaligus menjadi titik penting untuk menyamakan persepsi.
Dalam kesempatan itu, Budi memastikan bahwa dirinya tetap pada sikap awal: tempat hiburan malam (THM) tetap dilarang total di Kota Serang.
Budi menegaskan, revisi Perda bukan untuk membuka ruang legalitas THM, melainkan memperkuat payung hukum agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia mengaku selama ini Pemkot Serang sering kalah saat menindak pengusaha nakal karena pelanggaran hanya berujung Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Sekolah Rakyat 2025, Status Jabatan Aman atau Dicabut?
“Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan,” tegas Budi saat berbicara di hadapan H. Embay, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.
Justru lewat revisi Perda PUK ini, Budi ingin memberikan sanksi yang lebih tegas dan tak main-main.
Ia mendorong pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha THM yang tetap nekat melanggar aturan sebuah langkah yang diyakini dapat menutup celah praktik kemaksiatan di Kota Serang.
Baca Juga: Bukan Karena Anggaran! Ini Penyebab Sebenarnya Kontrak PPPK Diputus
Penjelasan Budi disambut positif oleh H. Embay Mulya Syarief. Setelah mempelajari draf revisi Perda, pendiri Provinsi Banten itu menyatakan mendukung penuh langkah tegas Wali Kota Serang.
Menurutnya, aturan yang sekarang masih kabur dan butuh diperjelas.
“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ujar H. Embay.
H. Embay juga menegaskan bahwa Kota Serang harus benar-benar steril dari tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras).
Ia menilai miras dan THM sering menjadi biang kerok berbagai masalah sosial seperti tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja.
Sinergi antara pemerintah dan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi warga sekaligus memastikan Kota Serang tetap bersih dari dampak buruk aktivitas hiburan malam.***


