POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Afiano, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Permintaan ini didasari oleh adanya kegaduhan dan polemik yang timbul di kalangan masyarakat dan pengamat.
"Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan meninjau ulang dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai ada tekanan politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik," kata Fahria Afiano di Jakarta.
Fahria menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1, yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.
"Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum," ujarnya.
Baca Juga: Pastikan Sesuai Takaran, Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian Gas LPG di Wilayah Banten
Selain itu, Fahria juga menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," sambungnya.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I, yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai polemik ini, kunjungi situs resmi Garda Bela Negara Nasional atau hubungi kantor GBNN. ***



