POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dari 131 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tahun 2024 hingga 2025, mulai dari kasus narkotika, cukai, hingga tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti.
“Tujuannya agar seluruh barang bukti tidak bisa digunakan kembali,” ujarnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda, hingga diblender, Rabu (22/10/2025).
Sepanjang tahun 2025, Kejari Serang tercatat sudah empat kali menggelar agenda pemusnahan serupa. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup beragam, mulai dari sabu seberat 129,6 gram, ganja 68,9 gram, tembakau sintetis 212,8 gram, hingga ribuan butir obat keras seperti tramadol dan hexymer.
Selain itu, turut dimusnahkan juga ratusan dus minuman dalam kemasan, rokok tanpa cukai sebanyak 792 slop, ponsel, senjata tajam, serta kosmetik dan jamu ilegal.
Kajari menilai, dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika masih menjadi yang paling mendominasi di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
“Kasus narkotika memang masih tinggi. Ini menunjukkan perlunya sinergi semua pihak, terutama dalam pencegahan dan pembinaan bagi generasi muda,” ungkap Punia.
Ia juga mengajak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika agar tingkat kejahatan dapat ditekan.***


