POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membentuk tim khusus untuk menelaah proses pengakhiran kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan PT Pesona Banten Persada terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pendampingan hukum agar proses penghentian kerja sama berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja NR, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Pemkot Serang mengenai permohonan pendampingan hukum tersebut.

Baca Juga: Bangun Kesadaran Berkendara Aman, Dimulai dari Cinta dan Rindu Pulang ke Keluarga

“Kami sudah menerima laporan dari Pemkot Serang terkait permohonan pendampingan soal pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau,” ujar IG Punia, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Punia menyebut tim Kejari Serang kini masih menunggu sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan untuk telaah lebih dalam sebelum memberikan pendapat hukum resmi.

Baca Juga: Pejuang TKA di SMK Merapat, Ini Latihan Soal TKA 2025 Mapel Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada sempat menuai polemik setelah muncul wacana penghentian kontrak oleh pihak pemerintah daerah.

Langkah Kejari Serang membentuk tim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memastikan proses pengakhiran kerja sama tidak menimbulkan kerugian bagi daerah maupun pihak terkait lainnya.***