POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menunjukkan ketegasannya.

Puluhan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dibabat habis dalam kegiatan pemusnahan, Kamis (27/11/2025).

Aksi ini digelar di halaman kantor Kejari, dengan pengawasan ketat dari Polres Cilegon, BNN Kota Cilegon, hingga jajaran internal Kejari.

Baca Juga: Cara Maksimalkan Magang Nasional Batch 3 agar Jadi Batu Loncatan Karier

Tak main-main—total ada 32 perkara yang “diselesaikan” hari itu.

Rinciannya, 17 perkara narkotika, 11 perkara orang dan harta benda (oraharda), tiga perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara anak.

Semua barang bukti yang sebelumnya memenuhi gudang kini tak bersisa.

Baca Juga: Aceh Masuk Status Tanggap Darurat, Jalan Provinsi Putus, Ribuan Warga Mengungsi, Ini Daftar Wilayahnya

Yang paling menyita perhatian tentu pemusnahan dari perkara narkotika. Sabu seberat 4.115,08 gram, 160 butir tramadol, dan 114 butir hexymer semuanya dihancurkan tanpa ampun.

Selain itu, sebanyak 26 handphone, tiga timbangan digital, hingga barang-barang kecil seperti lakban, sedotan, pakaian, sajam, dan dompet turut dimusnahkan.

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah agenda rutin.

Baca Juga: Dicecar Soal Target Pajak, Purbaya Balik Sindir: Ya Pajak DPR Naikkan Dulu

Seluruh barang bukti yang inkracht pada Oktober hingga November 2025 disegerakan untuk dimusnahkan demi mencegah penumpukan.

“Kami tidak mau barang bukti numpuk. Apalagi narkotika, sangat rawan kalau disimpan terlalu lama,” tegas Nasrudin, dikutip pojoksatu.id dari radarbanten.co.id.

Ia mengungkapkan bahwa Kejari Cilegon kini menerapkan program smart destruction.

Targetnya, barang bukti harus sudah dimusnahkan paling lambat dua hingga tiga bulan setelah perkara diputus.

“Paling lambat dua sampai tiga bulan kita habisi. Biar bersih, tidak menumpuk,” tambahnya.

Baca Juga: Dicecar Soal Target Pajak, Purbaya Balik Sindir: Ya Pajak DPR Naikkan Dulu

Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan blender berisi air garam.

Cara ini memastikan barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan lagi. Limbahnya pun dikirim ke tempat pembuangan khusus sesuai arahan Dinas Kesehatan.

Langkah tegas Kejari Cilegon ini sekaligus menjadi penguat komitmen mereka dalam menjaga integritas penanganan perkara.

Baca Juga: Rel Ambles Imbas Banjir, 17 Perjalanan KA Srilelawangsa Binjai Medan Dibatalkan

Selain itu, pemusnahan dianggap sebagai aksi nyata dalam perang melawan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Cilegon dan sekitarnya.***