POJOKATU.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi menerbitkan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026, dikutip pojoksatu.id dari batenprov.go.id.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 di Kota Serang.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemkab Bogor Gelar Doa Bersama di Masjid Raya Nurul Wathon
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Banten terhadap musibah yang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatra.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat di Provinsi Banten menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan.
Larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk dan jenis kembang api maupun petasan, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.
Pemerintah menegaskan, larangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, mencegah risiko kebakaran serta kecelakaan, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan di tengah masyarakat.
Selain menyasar masyarakat umum, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
Kepala daerah diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif agar pesan larangan tersampaikan dengan baik kepada warga.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Sekolah Unggulan untuk Perkuat Mutu Pendidikan dan SDM
Pemprov Banten juga menginstruksikan adanya koordinasi lintas sektor dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan serta penegakan ketertiban umum selama menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026.
Tak hanya itu, peran aktif perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda turut ditekankan.
Seluruh elemen diharapkan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Pemerintah Provinsi Banten pun mengajak seluruh warga untuk mematuhi larangan tersebut demi mewujudkan Banten yang aman, damai, dan kondusif menuju Banten maju, adil merata, serta bebas dari praktik korupsi.***


