POJOKSATU.id - Aktivitas galian C yang berada di depan gerbang Tol Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Galian belum kantongi izin,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Wali Kota Sampaikan Raperda RTRW 2025-2045
Menurut Dedi, kewenangan untuk menindak aktivitas galian ilegal berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
Pihaknya menegaskan, ESDM Banten akan selalu berkoordinasi dengan APH sebelum melakukan langkah penertiban di lapangan.
“Setiap upaya penertiban harus melibatkan pihak berwenang agar prosesnya sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Dari Disiplin sampai Kreativitas, Begini Cara HRD Menilai Performa Karyawan
Hingga saat ini, aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut masih menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan merusak infrastruktur di sekitar area tol.
Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.***



