POJOKSATU.id - Pelantikan 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-Alun Barat Kota Serang pada Kamis (23/10/2025) menyisakan polemik di kalangan tenaga honorer.

Forum Honorer Kota Serang menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan mengandung unsur diskriminatif.

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyampaikan bahwa meski pelantikan menjadi kabar baik bagi para honorer yang telah lama menunggu, pemerintah seolah menutup mata terhadap aspek keadilan dan kesejahteraan.

Baca Juga: DLH Kota Serang Bergerak Cepat Tangani Limbah Medis B3 di Walantaka, Diduga Dibuang Oknum Tak Bertanggung Jawab

“Kami bersyukur akhirnya rekan-rekan honorer dilantik, tapi kami juga tidak bisa diam atas kebijakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan hanya sekitar Rp500 ribu per bulan.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah penghargaan atas pengabdian, melainkan pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara.

Baca Juga: Sosok Amaroh, Kepsek SMPN 13 Bandar Lampung yang Dituding Keluarkan Siswi Imbas Dibully

Forum Honorer berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan di tubuh aparatur sipil negara.***