POJOKSATU.id - Dugaan kelalaian pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial J dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di Rumah Sakit Sari Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Keluarga korban menilai pihak rumah sakit lebih mengedepankan persoalan administrasi dibanding tindakan penyelamatan terhadap pasien yang saat itu berada dalam kondisi darurat.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan segera. Namun, mereka menduga penanganan medis tidak langsung dilakukan secara maksimal karena adanya pembahasan mengenai administrasi dan ketersediaan ruang perawatan.
Keluarga menyebut tindakan medis baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB atau hampir tiga jam setelah pasien berada di IGD. Penanganan tersebut dikabarkan dilakukan setelah adanya protes dari kuasa hukum keluarga kepada pihak rumah sakit.
Baca Juga: Danrem 064 Resmi Tutup TMMD ke-128 di Cilegon, Seluruh Program Rampung 100 Persen
Meski sempat mendapatkan tindakan medis, kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.
Pihak keluarga juga menyoroti dugaan ucapan salah satu dokter jaga berinisial dr. H yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien. Anak korban berinisial IN mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut saat ayahnya dalam kondisi kritis.
Menurut keluarga, pernyataan itu memicu kekecewaan karena tenaga medis dinilai seharusnya mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam situasi darurat.
Selain itu, keluarga menduga keterlambatan pelayanan berkaitan dengan status korban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui investigasi lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga sekaligus praktisi hukum kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti melalui rekam medis dan audit pelayanan, maka persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan etik profesi, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum pidana.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat tanpa mendahulukan urusan administratif maupun finansial.
Selain itu, menurutnya, ketentuan pidana dalam UU Kesehatan juga mengatur sanksi terhadap tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.
“Keselamatan pasien merupakan hukum tertinggi. Tidak boleh ada alasan administrasi yang menghambat tindakan penyelamatan nyawa,” ujar Taufik.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga TV Coocaa 50 Inch Garansi Resmi di Blibli
"Apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara keterlambatan penanganan dengan meninggalnya pasien, maka kasus tersebut juga dapat dikaji melalui Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian," kata dia.
Saat ini, keluarga korban mendesak dilakukan investigasi independen terhadap seluruh prosedur pelayanan sejak pasien tiba di IGD hingga meninggal dunia.
Mereka berharap aparat penegak hukum, otoritas kesehatan, organisasi profesi, hingga lembaga pengawas pelayanan publik dapat mengusut kasus tersebut secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun standar pelayanan kesehatan.***



