POJOKSATU.id, Serang – Salah seorang pejabat Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, dilaporkan Warga Kota Serang karena diduga telah menerima honor di Komisi Informasi Provinsi Banten sebelum Komisioner KI Provinsi Banten terbentuk.

Adityawarman salah seorang warga Kota Serang mengatakan, dirinya melaporkan Pejabat Diskominfo SP Provinsi Banten ke Inspektorat Provinsi Banten usai membaca persoalan tersebut di salah satu media online.

“Pejabat/ASN di Pemprov Banten kan sudah punya gaji dan tukin, kenapa masih menerima honor. Apalagi sekarang Komisioner KI sendiri belum terbentuk,” ujarnya usai menyerahkan laporan, Jumat (01/04/2024).

Diungkapkan Aditya, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2021, tentang Standar Satuan Harga Komisi Informasi Provinsi Banten, ada beberapa posisi di KI yang diisi oleh sejumlah ASN di Diskominfo SP, seperti Tenaga Ahli (TA), Asisten Ahli dan Panitera Pengganti.

Baca Juga: Versi Terbaru Real Count KPU RI Pukul 22.00 WIB, 10 Caleg DPR RI Dapil Sumut II Bakal Lolos Versi Sainte Lague

"Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten sendiri pada awal tahun 2024 sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan sejumlah posisi itu," ungkapnya.

Untuk itu, Aditya menyayangkan adanya penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten yang menetapkan pejabatnya disekretariat KI, meski proses seleksi Komisioner KI belum selesai.

“Padahal Pak Kadiskominfo SP Provinsi Banten itu kan Timsel calon Komisioner KI,” jelasnya.***