POJOKSATU.id, Banten - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan kegiatan uji coba evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota, di Aula BPKAD Provinsi Banten pada Selasa (31/10/2023).

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk uji coba evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

"Jadi ini masih acara uji coba untuk nanti sebagai bahanpenyusunan laporan keuangan pemerintah daerah ditahun anggaran 2023," katanya.

Terkait dengan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023, kata Sekban, Kemendagri akan melakukan revisi Permendagri nomor 11 tahun 2017 tentang tata cara pedoman evaluasi raperda pertanggungjawaban pelaksana APBD.

Baca Juga: Indonesia Terancam Dibanjiri Lansia Miskin Jika Gagal Jadi Negara Maju

“Arahnya memang nanti revisi Permendagri nomor 11 tahun 2017,” katanya.

Dengan adanya kegiatan uji coba tersebut, Sekban mengatakan akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

"Selama ini laporannya kebanyakan mengenai angka-angka, dan nanti ke depan akan dilampirin evaluasi kinerja. Jadi nanti beberapa SKPD bukan hanya BPKAD yang menjadi dinding sektor jadi semua SKPD, mereka juga harus menyusun laporan dari evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Akuntansi, Nugraha berharap pada saat penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD. nanti ada lagi satu informasi.

Baca Juga: Elon Musk Banting Setir Jadi Bisnis Pinjol, Siap Ganggu Dominasi Akulaku?

Informasi tersebut, kata Kabid Nugraha, menunjukkan bagaimana kira-kira efisiensi atau efektivitas daripada pelaksanaan APBD itu sendiri.

"Jadi diharapkan dari kegiatan ini, Kemendagri mungkin bisa lebih tepat lagi untuk merumuskan kebijakannya merumuskan kebijakannya sebagaimana yang akan direncanakan yaitu menyusun peraturan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata dia.***