POJOKSATU.id, Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus laboratorium narkotika tersembunyi di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim BNN mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Kepala BNN Republik Indonesia, Marthinus Hukom, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/10/2024), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, Kementerian Hukum dan HAM, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
"Pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan terhadap 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang mengandung narkotika jenis PCC berdasarkan uji True Narc. Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang mengirimkan paket tersebut dan membongkar aktivitas laboratorium narkotika tersembunyi," jelas Marthinus.
Baca Juga: Guru David Hakim Berulangkali ML dengan Siswi MAN 1 Gorontalo, Ini Kronologinya Versi Kepala Sekolah
Selanjutnya, BNN melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan menemukan barang bukti berupa 11.000 butir PCC dan serbuk seberat 2.800 gram.
Tim BNN juga mengamankan beberapa tersangka lainnya, termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan), RY (koordinator keuangan), serta dua narapidana, BY dan FS, yang berperan sebagai pengendali dan pembeli.
Operasi berlanjut pada Sabtu (28/9), dengan penangkapan tersangka lainnya di beberapa lokasi seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten.
Tersangka tambahan yang ditangkap meliputi AC (pengemas), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pengemas dan pemasok bahan).
"Pada Senin (30/9), kami mengembangkan kasus terhadap tersangka HZ di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan menemukan dua mesin cetak tablet otomatis serta bubuk yang mengandung Paracetamol," tambah Marthinus.
Selain menyita 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan empat mesin cetak tablet otomatis yang mampu memproduksi 2.000 hingga 15.000 butir per jam, serta sejumlah peralatan dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam produksi PCC.
Menurut keterangan tersangka BY, mesin cetak tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga antara Rp80 juta hingga Rp120 juta, sementara mesin mixer dibeli seharga Rp17,5 juta.
BY, pemilik rumah mewah tersebut, adalah narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman sejak 2023.
Tersangka JF, yang bertugas sebagai koki/pemasak, mengaku telah memproduksi 6.900.000 butir PCC sejak Juli 2024.
Total barang bukti pil PCC yang ditemukan di tempat produksi dan yang akan didistribusikan mencapai 971.000 butir, dengan nilai pasar sekitar Rp145,65 miliar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Marthinus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkumham Banten, BNN, dan Polri.
"Kami akan terus mendukung pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri," ujar Jalu.***



