POJOKSATU.id - Pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung di Kota Yogyakarta, Selasa (9/12/2025), dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

Salah satu yang mencuri perhatian: Provinsi Banten kembali menjadi daerah dengan peningkatan integritas paling pesat di Indonesia.

Baca Juga: Kontroversi Makin Membesar! Balasan Aspri Presiden ke Warganet Dianggap Tak Pantas bagi Pejabat Istana

KPK melaporkan bahwa Indeks Integritas Nasional 2025 berada di angka 72,32 poin. Namun Banten sukses melampaui capaian tersebut dengan skor 73,22 poin.

Keberhasilan ini memperpanjang tren positif lima tahun berturut-turut, sekaligus menegaskan komitmen kuat daerah ini dalam memperbaiki tata kelola.

Jika ditarik ke belakang, perjalanan Banten cukup impresif. Pada 2021, skor SPI masih di angka 61,37 poin. Setahun kemudian melesat ke 70,71 poin.

Baca Juga: Ribuan Guru Lulus PPG tapi NRG Tak Kunjung Terbit! Ini Akar Masalahnya

Lalu sempat turun tipis di 2023 dengan nilai 69,08 poin, sebelum kembali naik pada 2024 menjadi 71,21 poin. Tahun 2025 menjadi puncak lonjakan tertinggi dengan capaian 73,22 poin.

Nilai tersebut dihimpun dari tiga kelompok responden. Dari internal pemerintah, Banten meraih 79,76 poin.

Responden eksternal memberikan nilai 87,65 poin, sementara penilaian para ahli berada di angka 63,68 poin.

Baca Juga: KemenPANRB Tetapkan 546 Kebutuhan CPNS Jalur Honorer untuk Kabupaten Tambrauw, Tes Dimulai 19–20 Desember 2025

Lebih rinci lagi, hampir seluruh dimensi penilaian menunjukkan performa solid. Integritas pelaksanaan tugas tercatat 79,46 poin. Pengelolaan anggaran mencapai 84,31 poin.

Pengadaan barang dan jasa menjadi sektor paling menonjol dengan 89,25 poin. Transparansi juga sangat kuat dengan skor 87,49 poin.

Lalu pengelolaan SDM 79,30 poin, perdagangan pengaruh 74,70 poin, serta sosialisasi antikorupsi 66,70 poin sektor yang dinilai masih perlu penguatan.

Tak hanya itu, KPK menegaskan tingginya nilai Integritas Pegawai Banten yang mencapai 93,71 poin, disusul Transparansi dan Keadilan Layanan 83,81 poin, dan Upaya Pencegahan Korupsi 84,67 poin.

Capaian ini membuat Banten menjadi salah satu provinsi dengan progres paling menonjol dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga: Wacana TPG Bulanan Makin Kuat! Begini Dampaknya, Pro-Kontra, hingga Tantangan Validasi Dapodik

Pada kesempatan yang sama, KPK melalui Satgas Integritas Sektor Publik memberikan apresiasi kepada Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati.

Ia dinominasikan sebagai Kontributor Terbaik SPI 2025 berkat perannya sebagai PIC sekaligus Ketua Forpak API Banten.

Menurut KPK, data tersebut menunjukkan kekuatan Banten pada aspek transparansi, pengelolaan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Isi Garasi Mewah Endipat Wijaya Terkuak! Koleksi Rp 2,5 Miliar di Tengah Sindiran Pedas ke Relawan Aceh

Meski begitu, edukasi dan sosialisasi antikorupsi masih menjadi PR yang harus dituntaskan.

Pimpinan KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa SPI bukan sekadar angka, melainkan alat penting untuk membaca risiko korupsi dan menilai kualitas tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut pemberantasan korupsi dijalankan melalui strategi Trisula: penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Visi Anti Korupsi Banten Makin Kencang, Fitri Suarakan Komitmen di Forum Nasional

SPI berada di dua elemen terakhir, sehingga menjadi sumber data objektif untuk memperbaiki sistem di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Agus mengingatkan bahwa meski peningkatan terlihat jelas, beberapa aspek SPI nasional tetap butuh perhatian, terutama terkait sosialisasi antikorupsi dan persepsi publik terhadap imparsialitas birokrasi.

Ia menegaskan, tata kelola yang baik tidak cukup hanya dengan angka tinggi.

“Integritas itu harus menjadi budaya, bukan sekadar skor,” ujar Agus.

Melalui SPI 2025, KPK berharap seluruh instansi terus memperkuat sistem, proses, dan kapasitas SDM untuk menciptakan layanan publik yang bersih, adil, dan bebas dari konflik kepentingan.***