POJOKSATU.id - Menjelang masa mudik dan libur panjang Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, aturan lalu lintas untuk kendaraan angkutan barang resmi diperketat, dikutip pojoksatu.id dari akun instagram @humaspoldabanten.
Polda Banten bersama sejumlah instansi terkait mensosialisasikan pembatasan operasi truk di berbagai ruas jalan, baik tol maupun non-tol.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Baca Juga: Peluang Emas! Kemensos Buka PPSE, KPM Lama Bisa Dapat Dana Uang Usaha Rp 5 Juta Desember-Januari
Tujuannya jelas: menjaga kelancaran arus kendaraan ketika puncak mobilitas masyarakat terjadi di akhir tahun.
Pembatasan untuk angkutan barang di jalan tol berlaku pada tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 serta 2–4 Januari 2026.
Pada tanggal tersebut, truk dilarang beroperasi penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk jalan non-tol, pembatasan diberlakukan pada tanggal yang sama, namun dengan jam operasional lebih longgar.
Truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Meski begitu, tidak semua truk dikenai larangan. Ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang tetap boleh beroperasi, terutama yang membawa kebutuhan vital, seperti:
-
BBM atau BBG
-
Uang distribusi bank
-
Hewan ternak
-
Pakan ternak
-
Pupuk
-
Bahan pokok
-
Bantuan penanganan bencana
-
Angkutan motor gratis program pemerintah
Baca Juga: Perkuat Keamanan Laut, Kapolda Jabar Resmikan Nelayan Kamtibmas
Pembatasan ini berlaku di berbagai ruas jalan strategis. Untuk wilayah DKI Jakarta–Banten, aturan mencakup jalur tol dan non-tol dari Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak.
Di wilayah Banten sendiri, sejumlah ruas non-tol juga masuk pengawasan, di antaranya:
-
Merak–Cilegon–Lingkar Selatan
-
Cilegon–Anyer–Labuan
-
Jalan Raya Merdeka–Jalan Raya Gatot Subroto
-
Serang–Pandeglang–Labuan
Baca Juga: Gelang Anti Stunting Mahasiswi Karawang Sabet Juara Nasional dan Internasional
Melalui sosialisasi ini, Polda Banten mengingatkan masyarakat dan para pemilik angkutan barang untuk menaati aturan guna menjaga keamanan serta kelancaran perjalanan selama masa Nataru.
Aturan lengkap ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan, mencegah kemacetan parah, serta memastikan perjalanan libur akhir tahun berjalan lebih aman dan tertib.***


