POJOKSATU.id - Aktivitas penumpukan dan pengelolaan batubara (stockpile) di wilayah Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan publik.
Kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan karena berada di kawasan yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan sebagai zona pemukiman.
Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam perda, Kelurahan Kalitimbang—lokasi aktivitas stockpile berlangsung—termasuk area peruntukan pemukiman.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup target Emisi Bersih Indonesia Diperbaharui, Pasar Karbon Diperkuat
Berdasarkan informasi, warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak polusi udara, kebisingan, dan penurunan kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di dekat pemukiman. Kegiatan stockpile tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Cibeber dan Cilegon secara umum ditetapkan untuk kawasan perdagangan dan jasa, sementara Kelurahan Kalitimbang diperuntukkan bagi pemukiman penduduk.
Baca Juga: Setelah Tertunda, Karang Taruna Cilegon Siap Gelar Temu Karya Fokus Jaga Kondusivitas dan Kekompakan
“Setelah dibahas, dari segi pemanfaatan ruang, wilayah tersebut memang masuk kategori perdagangan dan jasa,” jelas Dendi.
Informasi lain juga menyebutkan, warga sekitar Kalitimbang tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait keberadaan stockpile tersebut.***



