POJOKSATU.id, Tangerang Selatan — Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram (Kg) terungkap di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (17/09) itu mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Baca Juga: Harry Potter HBO Musim 2 Tambah 3 Pemeran Baru, Ada Arthur Weasley hingga Moaning Myrtle
Pertamina menyatakan mendukung langkah penegakan hukum terhadap praktik yang berpotensi membuat subsidi LPG tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 560 tabung LPG 3 Kg, 318 tabung LPG 12 Kg, 12 tabung LPG 5,5 Kg, serta 40 tabung LPG 50 Kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan isi LPG 3 Kg bersubsidi dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung nonsubsidi.
Baca Juga: Mobil Fortuner Tertabrak Kereta Api di Bangsalsari Jember, KAI Ingatkan Bahaya Terobos Perlintasan
Polisi juga memastikan hingga pengungkapan tersebut dilakukan tidak ditemukan keterlibatan lembaga penyalur resmi Pertamina dalam kasus tersebut.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi serta mencegah praktik penyalahgunaan,” ujar Irhamni.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Dirjen Migas Kementerian ESDM Ilhamsyah, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heryanto, serta Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya.
Pertamina Perkuat Pengawasan Agen dan Pangkalan
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Reno Fri Daryanto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar LPG subsidi tetap disalurkan sesuai peruntukannya.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi upaya Dittipidter Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran LPG sesuai peruntukan dan melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Reno.
Baca Juga: OMI Kemenag 2026 Tingkat Provinsi Segera Digelar, Cek Kisi-Kisi, 25 Soal dan Jadwal Lengkap
Sejalan dengan penindakan hukum, Pertamina juga melakukan langkah pencegahan melalui pengawasan terhadap jaringan penyalur resmi.
Monitoring dilakukan terhadap agen maupun pangkalan LPG, termasuk pengecekan langsung di lapangan.
Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan LPG sesuai kebutuhan serta memastikan pembelian produk LPG baik LPG 3Kg bersubsidi maupun produk LPG nonsubsidi seperti produk Bright Gas dan LPG 50 Kg hanya di agen dan outlet resmi Pertamina guna menjamin kualitas, takaran, dan keamanan” tambah Agung.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, termasuk praktik penyuntikan LPG, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.***



