Masyarakat Banten Siap Dukung Siaran Analog ke TV Digital, Diminta Beli Set Top Box Bersertifikat

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama komisi 1 DPR RI membagikan Set Top Box secara gratis kepada masyarakat. Foto/Istimewa.

POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I DPR RI terus menggencarkan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) atau peralihan dari siaran TV analog ke TV digital.


Mereka juga hingga kini masih terus mempercepat pembagian Set Top Box (STB) kepada masyarakat agar bisa menikmati siaran TV digital.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Rizki Natakusumah mengimbau, kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Banten untuk menyambut dan turut mensukseskan era baru TV digital ini.

“Untuk masyarakat pandeglang, untuk lebih sadar dan lebih siap untuk menghadapi tv digital,” ujarnya saat diskusi publik virtual sosialisasi ASO, Sabtu 29 Oktober 2022.


Baca Juga: Polda Metro Ungkap Konser Berdendang Bergoyang Buat Pelanggaran, Cetak Tiket Bahayakan Penonton

Ia pun mengajak kepada masyarakat agar membeli perangkat STB yang telah bersertifikat.

“Untuk masyarakat Banten, Lebih baik kita membeli STB mulai dari sekarang, agar lebih nyaman dan tenang saat menonton siaran televisi. Tentunya dengan membeli STB yang tag bersertifikat,” sambungnya.

Sementara itu, staf khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken mengatakan, era digitalisasi ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus terlaksana.

“Digitalisasi adalah sebuah keniscayaan. Indonesia beberapa hari lagi sebagian wilayah akan menghentikan siaran TV analog,” ungkap Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken.

Baca Juga: Update Terbaru Horor Pesta Halloween di Distrik Itaewon Ibukota Korsel, 149 Meninggal, 270 Hilang, 76 Terluka

Pemerintah sendiri, telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) sebanyak satu juta unit bantuan STB yang nantinya akan dibagikan secara gratis kepada warga miskin.

Seperti kita ketahui, pemerintah akan melakukan pemutusan siaran tv analog atau analog switch off (ASO) secara menyeluruh akan dilaksanakan pada 2 November 2022 mendatang.

Pelaksanaan suntik mati TV analog ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi dari TV analog ke TV digital. Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan di wilayah masing masing.