POJOKBANTEN.com – Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Untuk dapat membayar pajak, para wajib pajak atau taxpayer baik itu secara pribadi maupun badan harus mengumpulkan dokumen persyaratan, mengisi formulir, hingga menyerahkan data ke kantor pelayanan pajak.
Namun kini Direktorat Jenderal Pajak sudah menghadirkan layanan pelaporan SPT yang memberikan kemudahan bagi setiap taxpayer. Layanan ini dikenal dengan nama e-filling.
Penjelasan mengenai e-filling Pajak
Istilah e-filling atau e-filling pajak pertama kali disinggung pada siklus hak dan kewajiban Taxpayer tahap ketiga yang berkaitan tentang pelaporan pajak.
Pada kesempatan tersebut, dirjen pajak telah menyampaikan secara sekilas tentang adanya fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara online bagi wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-filling.
Secara umum, prosedur dari sistem e-filling dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, layanan e-filling mencakup sistem pelaporan SPT secara online melalui internet tanpa harus mengeluarkan biaya apapun dan tanpa melalui pihak ketiga, karena sistem ini secara khusus dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi taxpayer dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, lebih murah, dan lebih aman.
Dengan memanfaatkan sistem e-filling, kini wajib pajak sudah tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak ataupun di lokasi drop box.
Seperti yang kita ketahui sebelum hadirnya aplikasi e-filling memang sering terjadi antrean panjang untuk mengurus SPT. Berdasarkan jenisnya, terdapat dua jenis SPT yang dapat dilayani oleh aplikasi e-filling.
Jenis-Jenis Spt Yang Dapat Dilayani Oleh Aplikasi e-filling
1. Formulir 1770S (SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak Orang Pribadi)
Formulir ini ditujukan bagi taxpayer Orang Pribadi yang mendapatkan sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Wajib pajak orang pribadi ini bisa juga memiliki penghasilan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
Contoh masyarakat yang masuk ke kategori ini adalah karyawan di suatu perusahaan, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang mungkin memperoleh penghasilan lainnya dari hasil sewa rumah, honor sebagai pembicara, pengajar, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Sistem Payroll: Pengertian, Proses, Tujuan, dan Metodenya
2. Formulir 1770SS (SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi).
Formulir ini ditujukan bagi orang pribadi yang memperoleh sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja, atau dalam kata lain sebagai karyawan.
Masyarakat yang masuk ke kategori ini jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per tahun serta tidak memiliki penghasilan lainnya.
Namun apabila individu sebagai wajib pajak memperoleh penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, maka ini dikecualikan.
Keunggulan Layanan E Filing
Dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan oleh fasilitas e-filling, maka para wajib pajak kini dapat melaporkan SPT 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Selain itu, pelaporan SPT ini juga dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan tidak dipungut biaya.
Untuk dapat mengakses fasilitas e filing, taxpayer hanya perlu memastikan bahwa perangkatnya telah terhubung dengan internet dan telah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ada beberapa keuntungan yang dihadirkan oleh fasilitas e-filling, antara lain:
1. Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara cepat, aman, efisien, karena fasilitas e-fillingdapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karena sifatnya yang online, maka fasilitas e-fillingini dapat diakses oleh para wajib pajak melalui koneksi internet.
Berbeda dengan pelaporan SPT secara langsung di mana para taxpayer harus mengantre, pelaporan SPT secara online melalui e-filling jauh lebih mudah karena dapat diakses hanya melalui beberapa klik saja.
2. Dengan memanfaatkan layanan e filing, maka taxpayer akan berhemat biaya karena fasilitas pelaporan SPT melalui e-filling di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sepenuhnya gratis alias tidak dikenakan biaya apapun.
Selain itu, taxpayer juga dapat menggunakan fasilitas e-filling secara mandiri tanpa perlu campur tangan pihak ketiga (seperti konsultan pajak) sehingga jauh lebih hemat.
Baca Juga : Manfaat Penggunaan Aplikasi Absensi Online bagi Perusahaan
3. Penghitungan pajak dilakukan secara tepat dan terhindar dari kesalahan manusia (human error). Ketika berkenaan dengan perhitungan SPT tahunan, sejumlah wajib pajak pasti merasa khawatir apabila terdapat kesalahan hitung atau kekeliruan data.
Namun dengan memanfaatkan layanan e-filling risiko terjadinya kesalahan dapat terhindari karena semua data yang dimasukkan akan dihitung menggunakan program komputer yang canggih. Selain itu taxpayer sudah tidak perlu khawatir karena keamanan data dalam proses perhitungannya dijamin 100%.
4. Pengisian SPT oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan jauh lebih mudah karena keseluruhan proses pengisiannya dalam bentuk wizard. Bagi beberapa orang yang jarang menggunakan komputer atau perangkat digital lainnya, istilah ‘wizard” mungkin terdengar asing.
Istilah wizard sebenarnya merujuk pada program atau bagian dari perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus agar memungkinkan pengguna untuk bisa merancang sebuah dokumen langkah demi langkah secara mudah dan aman.
Dengan tersedianya wizard di fasilitas e filing, maka proses penginputan data dapat berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
5. Data yang diinput untuk pelaporan SPT melalui fasilitas e-filling dijamin lengkap, karena ada tahap validasi saat pengisian SPT. Ketika sedang mengurus data untuk pelaporan SPT secara manual, masih banyak wajib pajak yang khawatir jika ada data yang kurang atau terlewat selama proses penginputan.
Namun risiko semacam ini dapat dicegah dengan memanfaatkan fitur e-filling, karena pada proses pengisian SPT terdapat tahap validasi data.
Tahap validasi data ini ditujukan agar wajib pajak dapat memeriksa kembali kelengkapan data sekaligus menghindari kesalahan dalam penginputan.
6. Layanan pelaporan SPT melalui e-filling lebih ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas. Sebelum adanya layanan e-filling yang dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengisian data dan pelaporan SPT bagi taxpayer hanya bisa dilakukan secara manual.
Proses pengisian dan pelaporan data pajak secara manual tentu sarat akan penggunaan banyak kertas, karena data dari wajib pajak dan formulir pengisian semuanya dicetak di lembaran kertas.
Selain kurang ramah lingkungan, proses semacam ini juga cukup berisiko terutama apabila wajib pajak lupa kelupaan mengisi atau membawa bahkan satu lembar kertas saja.
Dengan adanya fasilitas e-filling, keseluruhan proses pengisian data hingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi, sehingga jauh lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas sekaligus meminimalisir risiko kehilangan.
7. Dalam menggunakan fasilitas e-filling dari Direktorat Jenderal Pajak, maka beberapa dokumen pelengkap yang diperlukan seperti fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP pribadi, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat, atau SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, sudah tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta secara khusus oleh kantor pelayanan pajak melalui Account Representative (AR).
Hal inilah yang membuat proses penginputan data hingga pelaporan SPT menjadi jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan pelaporan SPT manual tanpa e-filling.
Baca Juga : Absensi Mobile Solusi Praktis dalam Mengelola Data Absensi
Tahap-Tahap Pembuatan e-filling
Agar wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas e-filling, ada tiga tahapan utama yang perlu dilakukan.
Wajib pajak tidak perlu khawatir karena dua tahapan pertama dalam pelaporan SPT melalui e-filling hanya perlu dilakukan sekali saja saat pertama kali mendaftar, sementara satu tahapan lagi yakni tahapan ketiga dilakukan setiap kali melaporkan SPT. Tahap-tahap tersebut antara lain meliputi:
1. Pertama-tama, wajib pajak perlu melakukan pengajuan permohonan EFIN. Secara garis besar, istilah EFIN merujuk pada nomor identitas wajib pajak bagi setiap pengguna e-filling.
Karena penggunaan EFIN ini hanya dilakukan sekali, maka wajib pajak hanya perlu melakukan pengajuan satu kali saja yaitu sebelum mendaftar e-filling.
Untuk dapat mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen sesuai persyaratan.
2. Setelah wajib pajak berhasil mendapatkan nomor EFIN, maka dapat langsung mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi untuk mengakses e-filling di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pendaftaran diri ini memiliki batas waktu yaitu paling lama 30 hari semenjak diterbitkannya EFIN. Batas waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 30 hari, maka wajib pajak harus mengulang langkah pertama.
3. Setelah kedua langkah di atas sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa mengakses layanan e-filling untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui empat langkah saja, pertama yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-filling, kedua yaitu meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT melalui email atau SMS, ketiga yaitu mengirimkan SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi yang telah dikirim selanjutnya.
Langkah keempat atau langkah terakhir, wajib pajak akan menerima notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.
Baca Juga : Software Attendance Management dengan Bahasa Indonesia akan Membantu Meningkatkan Produktivitas
Mengenal Aplikasi Pengelolaan Pajak
Melihat penjelasan di atas, kita semua pasti sepakat bahwa proses pelaporan SPT kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan memanfaatkan layanan e-filling dari Direktorat Jenderal Pajak.
Teknologi digital kini sangat membantu proses pengurusan pajak agar berjalan dengan lebih efisien.
Namun bagi Anda pelaku usaha ataupun badan yang membutuhkan proses pengurusan pajak dengan lebih mudah, teratur, dan akuntabel, maka sangat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Mekari Klikpajak.
Aplikasi ini banyak dipercaya oleh perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia karena memiliki fitur yang lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-filling, e-Faktur, serta e-Biling.
Anda juga sudah tidak perlu khawatir karena aplikasi Mekari Klikpajak sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data sangat terjamin.
Demikianlah tadi telah kami rangkum penjelasan lengkap mengenai salah satu layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah wajib pajak dalam proses pendataan hingga pelaporan SPT, yaitu e-filling.
Baca Juga : Pembukuan Warung Kecil untuk UMKM? Begini Cara Mudah Menyusunnya!
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa layanan e-filling yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terbukti mampu menjawab kebutuhan para wajib pajak akan proses pelaporan SPT secara lebih mudah, cepat, dan aman.
Selain itu kita juga dapat mengetahui bahwa ada aplikasi terpercaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola pajak terutama bagi wajib pajak badan, yaitu Klikpajak.id yang sudah terjamin kualitas layanannya.***