Dinilai Merugikan, Izin Lingkungan PLTU Suralaya Diminta Dicabut

PLTU Suralaya

POJOKSATU.id, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk mencabut surat izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Kota Cilegon. Hal itu dikarenakan izin proyek tersebut dinilai cacat hukum dan proyek itu hanya medatangkan mudarat, serta merugikan lingkungan hidup.


Walhi sudah mengirimkan surat keberatan atas izin lingkungan itu kepada Gubernur Banten. Surat itu diperkirakan sampai di Gubernur pada Rabu (5/8/2020).

“Dengan surat keberatan ini, kami menuntut agar Gubernur Banten menunda dan mencabut izin lingkungan PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek pembangunan ini hanya akan mendatangkan mudarat dan akan merugikan lingkungan hidup,” ungkap Ronald Siahaan dari Walhi Nasional dalam mediabriefing Walhi via zoom, Rabu (5/8/2020).

Dasar dari pengiriman surat ini yaitu Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Surat dikirim ke Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan diperkirakan sampai pada tanggal 5 Agustus 2020.


Walhi menyertakan beberapa alasan keberatan. Antara lain (1) Amdal Pltu Jawa 9 dan 10 mengandung kecacatan hukum dan kekeliruan informasi. (2) Izin lingkungan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Dan (3) Lemahnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Izin Lingkungan.

Menurut Walhi, PLTU Jawa 9 dan 10 menambah daftar panjang PLTU batubara yang mengelilingi Jakarta. Tahun lalu, Jakarta mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia karena banyaknya PLTU batubara yang yang beroperasi di sekitar Jakarta, termasuk Banten.

Selain itu, data Kemenkes 2018 menunjukkan Provinsi Banten merupakan 5 teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi. Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Cilegon pada tahun 2019, mencatat bahwa penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus.

Analisis model dampak kesehatan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 oleh Greenpeace Indonesia menemukan, PLTU ini dapat mengakibatkan 4.700 kematian dini selama masa operasinya.

Ini menggambarkan, proyek Jawa 9-10 menambah beban ekologis Banten. Terlebih, saat ini pesisir Banten memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Jika proyek PLTU tetap dilaksanakan, maka kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah.

Keberadaan PLTU juga akan menambah kerentanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana ekologis yang disebabkan dari akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Maka merencanakan proyek atau pembangunan yang membebani lingkungan hidup tinggi sama halnya dengan sedang merencanakan bencana, memberikan izin lingkungan sama halnya dengan “mempersilahkan” Banten dikepung bencana.

Di samping itu, studi pra-kelayakan dari lembaga pengembangan Korea Selatan menilai proyek PLTU Jawa 9 dan 10 tidak menguntungkan dari segi bisnis. Selain Korea Electric Power Corporation (KEPCO), lembaga keuangan publik Korea Selatan seperti Korea Development Bank (KDB), Korea Expor Impor Bank (KEXIM), Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure) memiliki andil besar dalam mendanai pembangunan PLTU batubara Jawa 9 dan 10.

Beberapa bank di Asia juga terlibat dalam kredit sindikasi untuk pembiayaan pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Manajer sindikasi kredit untuk PLTU Jawa 9 dan 10 adalah DBS Singapura. Bank dari Malaysia juga diketahui terlibat sebagai peserta sindikasi yaitu CIMB dan Maybank, juga Bank of China, Tiongkok. (Dinar)