POJOKSATU.id, BANDUNG – Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Bandung. Karutan menegaskan tak ada keistimewaan meski Yana sudah dipasang ring jantung.
Karutan Kelas I Bandung Suparman memastikan bahwa pemeriksaan awal tahanan baru sudah dilakukan sesuai prosedur.
Prosedur tahanan baru yang masuk ke Rutan Kelas I Bandung, dilakukan screning yang sangat ketat, mulai dari kesehatan, administrasi serta riwayat penyakit tahanan.
"Kita lakukan protapnya soal kesehatan, termasuk screening Covid 19 kita lakukan, dan administrasi berkas dari KPK ke Rutan Kelas I Bandung, " jelas Suparman, Senin 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Koalisi Prabowo Sudah Lebih 46 Persen, Kemenangan di Pilpres 2024 di Depan Mata
Suparman menambahkan, bahwa Yana Mulyana memiliki riwayat penyakit jantung. Sehingga pihak Rutan akan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan.
"Kami akan berkoordinasi dengan dokter di Rutan, guna pengecekan kesehatan Yana Mulyana, apalagi infonya sudah dipasang ring jantung, sehingga kita akan melakukan pemantauan secara berkala kesehatannya, " jelasnya.
Diakui Suparman, saat masuk ke Rutan Bandung hari ini, kondisi Yana Mulyana sehat.
"Sehat ya tak ada keluhan apapun, " jelasnya.
Baca Juga: Digadang-gadang Posisi Cawapres, Erick dan Airlangga Terganjal Piagam Gerindra PKB di Sentul
Yana Mulyana kini resmi menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Bandung.
Dengan status tahanan titipan KPK, Yana Mulyana harus beradaptasi kembali di Rutan Kelas I Bandung.
Suparman menjelaskan bahwa saat ini Yana Mulyana beserta dua tahanan KPK lainnya, yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan harus menjalani Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"Sudah masuk ke Rutan Bandung, dan kini wajib mengikuti Mapenaling selama seminggu kedepan ya, " jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.
Karutan menambahkan, blok Mapenaling yang dihuni Yana beserta Khairul dan Dadang yakni di Blok C.
"Ada di blok C ya Mapenalingnya, " jelasnya.
Ditegaskan Karutan, bahwa tak ada hal khusus kepada tahanan KPK yang dititipkan ke Rutan Bandung.
"Kami tegaskan tak ada keistimewaan khusus ya, meski yang ditahan ini Walikota Bandung tetap kita perlakukan sama dengan tahanan lainnya, " jelas Karutan.
Karutan juga meminta pihak keluarga Yana Mulyana dan dua tahanan KPK lainnya mematuhi aturan saat besuk atau menjenguk.
"Yang wajib menjenguk keluarga inti, dan pengacara. Kita batasi disitu dan itu aturannya, " jelas Karutan.
Yana Mulyana yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung.
Yana besama Khairul Rijal dan Dadang Darmawan resmi ditahan di Blok C Rutan kelas I Bandung.
Suparman menjelaskan bahwa ketiganya sudah masuk di Blok C mengikuti Mapenaling.***



