POJOKSATU.ID - Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 Juli 2023 lalu mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi.
Ia mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.
Baca Juga: Pemkab Bandung Optimis Stadion Si Jalak Harupat jadi Veneu Piala Dunia -17
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: KPK OTT Kabasarnas, Firli Cs Naif Konyol dan Absurd, Mundur saja Itu Kesalahan Fatal
"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy, Senin 31 Juli 2023.
Terpisah, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
Baca Juga: Ada 7 ASN Gabung Organisasi Sayap Parpol Pemilu 2024, Ada Camat sampai Kabid
"Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema, di Balai Kota Bandung.
Emas menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," imbuhnya.***



