POJOKSATU.id, Kota Bandung - Agar tidak terjadi lagi pelanggaran atau kecurangan selama diberlakukan work from home (WFH) dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pekan lalu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan membenarkan, pihaknya menemukan tiga ASN yang tidak menjalankan tugas WFH sebagaimana mestinya, bahkan diketahui berada di luar kota.

“Minggu lalu ada tiga ASN yang seharusnya WFH, tetapi justru bepergian ke luar kota. Saat ini masih diberikan peringatan tertulis,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat, 17 April 2026.

Namun demikian, ia menegaskan, ke depan sanksi yang diberikan tidak akan berhenti pada teguran administratif.

“Kalau pelanggaran terulang, sanksinya bisa lebih serius. Tidak hanya teguran, tetapi bisa masuk ke sanksi yang lebih berat,” tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara real-time melalui sistem digital.

Selain itu, pengecekan langsung juga akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ia menambahkan, kebijakan WFH bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan bagian dari strategi efisiensi dan fleksibilitas kerja.

“WFH tetap harus terukur. Kita kontrol melalui perangkat digital untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya,” katanya.