POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan hasil pantauan work from home (WFH) Jumat 10 Maret 2026 lalu melalui perangkat lunak ditemukan tiga pegawai ASN berada di luar kota tidak bekerja di rumah atau WFH.

"Perangkat lunak yang kita gunakan untuk mengontrol pergerakan para pegawai yang WFH itu efektif. Kita memang menemukan ada tiga orang pegawai yang ternyata beper"gian ke luar kota. Itu terlacak, ada yang ke Purwakarta, ada yang ke Karawang, ada yang ke Majalengka. Nah itu lagi dicek sama BKPSDM, saya belum dapet laporannya lagi," jelas Farhan di balai kota, Senin 13 Maret 2026.

Farhan menjelaskan sanksi masih administratif namun jika berulang akan diberikan sanksi yang berat.

Disinggung sanksi pemotongan gaji atau tunjangan kata Farhan belum setegas itu.

"Kamu juga terlambat sekali, masa dipotong gaji, bos. Pasti kamu marah," ujarnya.

Namun saat disampaikan kesalahan para ASN tersebut berada di luar daerah, Farhan mengaku akan mengcek dahulu karena ia tidak mungkin melakukan penilaian secara subjektif.

"Pada dasarnya sudah terjadi pelanggaran, maka individu tersebut akan diberikan sanksi. Cuma saya belum memastikan sanksinya apa," jelasnya.

Pada menghimbau agar ASN mengingat tujuan WFH itu untuk tetap produktif, tetapi juga efisien. Sehingga jangan dimanfaatkan untuk kabur-kaburan.

"Ini bukan liburan, ini mah kerja di rumah. Jadi tunjukkanlah produktivitas yang tinggi. Apabila ditemukan lagi pelanggaran seperti itu minggu depan, itu sanksinya berat, saya jamin," tegasnya.