POJOKSATU.ID - Dua pelaku kejahatan jalanan berhasil diamanlan jajaran Polsek Bandung Wetan Kota Bandung, kedua pelaku inisial H dan AN beraksi di sekitar depan gedung sate Bandung.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, modus kedua pelaku yakni memepet korban D yang tengah menggunakan handphone dan sedang berhenti di Jalan Diponegoro, lalu merreka merampas handphone milik korban dan menendang motornya.

“Di depan Bank BTN Jalan Diponegoro, modusnya keduanya melihat dan menargetkan korban yang sedang berada di tempat sepi dan menggunakan HP. HP itu dirampas, sambil korban ditendang,” ucap dia di Mapolsek Bandung Wetan, Sabtu 16 September 2023.

Baca Juga: Gambar Gibran Wara Wiri Di Jalan Cirebon

Kapolsek menambahkan, para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Scoppy baru dengan nomor pelat sementara.

"Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan warga Kota Bandung.

Ia mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam kemudian di Jalan Belitung, Kota Bandung. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, " jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Singgung Pemimpin yang Mampu Persatukan Bangsa

Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Bandung Wetan petugas juga berhasil menangkap jambret handphone berinisial P yang banyak beraksi di lapangan Gasibu.

“Ada kegiatan masyarakat jalan santai, korban saat itu tengah jalan-jalan dan HP korban diambil di tas dan saat itu resleting tas terbuka, maka dari itu warga diminta selalu waspada” jelasnya.

Pelaku copet saat ini telah diamankan di Polsek Bandung Wetan bersama satu barang bukti handphone milik korban.

Baca Juga: Babak I : Sada Sumut FC Unggul 1-0 dari PSMS Medan, Gol Hamzah Titofani Getarkan Gawang Abdul Rohim

"Petugas sedang mendalami terkait aksi kejahatan yang dilakukan tersangka di tempat lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek.***