POJOKSATU.id, Kota Bandung – Wartawan salah satu media di Kota Bandung diduga mendapat intimidasi usai Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna bersaksi di sidang perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026.

Ketua JHB, Suyono, mengecam tindakan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari tim pengamanan atau bodyguard Bupati Bandung Dadang Supriatna, diduga merampas telepon seluler wartawan saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam persidangan tersebut, Dadang hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Baca Juga: Wawalkot Bandung Erwin Ajak Mahasiswa Turun ke Masyarakat Edukasi HIV dan Cegah Pergaulan Berisiko

Kala itu wartawan DeskJabar bernama Budi Ombik mengaku telepon genggam yang digunakannya merekam situasi sempat dirampas dari belakang.

Ia menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.

Di lokasi juga disebut muncul permintaan agar rekaman dihapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar yang intinya akan dikejar lalu dihilangkan nyawanya.

Baca Juga: Jadi Saksi Perkara PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Batas Kewenangannya

Suyono menilai tindakan itu, apabila benar dilakukan oleh orang dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu 30 September 2026.

Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Tuntaskan Perjuangan di Seri Pamungkas Kejurnas Motoprix 2026

Karena itu, kata Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.

Lanjutnya, pengamanan terhadap seorang kepala daerah dapat dipahami namun memiliki batas yang jelas.

Baca Juga: Hingga Hari ke-17 Pencarian, Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang 61 Orang

Pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?,” kata Suyono.

Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas.

Baca Juga: Tim Monev Kanwil BPN Jabar Apresiasi Percepatan Penyelesaian Tunggakan di Kantah Kota Bekasi

Dadang Supriatna hadir sebagai saksi dalam perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.

Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari perusahaan berada pada kewenangan direksi serta komisaris.

Suyono mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.

Baca Juga: Rieke Soroti Bebas Bersyarat Indra Kenz di Tengah Kasus Lapas Cibinong

Menurut dia, langkah itu diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis dibiarkan atau bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti hanya pada perbuatan pribadinya.

Baca Juga: 20 Perusahaan Tutup

Menurutnya, seorang pejabat publik juga memiliki tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.

“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.

Formulasi itu penting karena hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.

Baca Juga: Bappisus Buka Jalan ke Proses Pidana Kasus Lapas Cibinong, Hasil Investigasi Ditunggu Pekan Ini

JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bagian dari bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.***