POJOKSATU.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemberlakuan jam malam bagi peserta didik yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan memastikan aturan tersebut juga akan diterapkan di Kota Bandung setelah surat edaran resmi diterima.
“Kalau gubernur sudah perintah, kita juga akan lakukan. Tunggu saja surat edarannya. Kalau sudah ada, kita tegakkan bersama,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Mengenal Website Resmi Kabupaten Langkat: Gerbang Informasi dan Pelayanan Publik Digital
Pengecualian diberikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam situasi darurat.
Farhan menegaskan, pihaknya tidak akan membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan aturan ini. Ia lebih memilih fokus melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban di kota tersebut.
“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol ilegal sedang kita babad habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.
Farhan juga menyoroti temuan sejumlah botol minuman keras saat pembersihan setelah pawai beberapa waktu lalu. Menurutnya, peredaran barang tersebut memicu kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, termasuk adanya korban yang harus dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia.
“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin, kita menemukan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya yang kritis di rumah sakit dan wafat,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Kotanopan, Kabid Humas: Anggota Masih Pendalaman di Madina
Pemkot Bandung pun terus menyisir toko dan kios yang menjual minuman keras serta obat-obatan ilegal. Seluruh barang hasil sitaan akan didata, dijadikan barang bukti, lalu dimusnahkan sesuai ketetapan pengadilan.
“Kita catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lalu ke pengadilan, setelah itu pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” jelas Farhan.***



