POJOKSATU.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah dan tidak akan menggusur atau merelokasi makam tanpa adanya persetujuan atau permintaan tertulis dari ahli waris.

Hal itu disampaikan Farhan dalam acara Silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan para pengusaha, yang berlangsung di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan secara panjang lebar menjelaskan duduk perkara terkait isu relokasi makam di TPU Cikadut yang sempat menjadi perhatian publik.

Baca Juga: UIP Jawa Bagian Tengah Raih Award 2025 di Momen Hari Listrik Nasional ke-80

Ia menerangkan, semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk dalam hal pemakaman.

"Saya bisa jamin tidak akan ada satu pun makam yang digusur tanpa persetujuan ahli waris. Wali kota tidak punya kewenangan untuk memindahkan makam tanpa permintaan tertulis dari keluarga yang bersangkutan," ujar Farhan di hadapan para tokoh masyarakat Tionghoa dan pengusaha Bandung.

Farhan menjelaskan, berdasarkan peraturan, relokasi makam hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan wali kota yang didasari oleh persetujuan tertulis ahli waris.

Baca Juga: Tampil Makin Gaya! New Honda Genio Kini Hadir dengan Sentuhan Retro yang Lebih Fashionable dan Kekinian

“Relokasi makam harus diputuskan secara administratif, bukan emosional. Semua harus ada izin tertulis, dan itu tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun di luar ahli waris,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait isu relokasi TPU Cikadut, Farhan memastikan, wilayah tersebut akan tetap menjadi area pemakaman seperti semula, dengan menghormati keberagaman umat beragama yang telah lama terbangun di sana.

"Cikadut akan tetap jadi Cikadut, tempat pemakaman bagi berbagai kelompok agama. Tidak ada perubahan fungsi lahan. Pemerintah justru berkomitmen menjaga dan menata agar tetap layak dan terhormat," jelasnya.

Baca Juga: Sering Disamakan, Padahal Berbeda! Ini Peran Staf Administrasi dan Sekretaris yang Wajib Kamu Tahu

Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Bandung telah menyediakan pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kawasan Cibiru, serta tengah menyiapkan regulasi tata ruang baru untuk memperkuat pengelolaan area pemakaman dan fasilitas pendukung seperti insinerator ramah lingkungan.

Selain soal pemakaman, Farhan juga menyinggung persoalan Cagar Budaya dan pentingnya kajian ulang terhadap bangunan-bangunan yang masuk dalam daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Ia menyoroti bahwa dari sekitar 1.700 bangunan yang tercatat, banyak yang perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga pemilik bangunan.

Baca Juga: Kepala BKN Ajak Kemenhub dan Pemkab Ketapang Percepat Penerapan Manajemen Talenta Digital

"Setiap kali saya membuat peraturan, saya selalu bertanya dulu, siapa yang paling dirugikan oleh aturan ini? Bukan siapa yang paling diuntungkan. Karena kebijakan yang baik itu harus berpihak pada masyarakat yang paling terdampak," katanya.

Menutup sambutannya, Farhan mengapresiasi dukungan masyarakat Tionghoa dan para pengusaha Bandung yang peduli terhadap pembangunan kota.

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan Bandung yang tertata, inklusif, dan berkeadilan.

Baca Juga: TPSA Cilowong Kota Serang Berpeluang Jadi Lokasi Proyek Energi Listrik dari Sampah

"Saya senang jika ada kritik dan masukan. Kritik itu penting agar kami tidak salah langkah. Lebih baik saya ditegur daripada dipuji tanpa tahu masalah sebenarnya," pungkas Farhan.

Acara silaturahmi ini juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Tionghoa Peduli, pengusaha lokal, dan pengurus Yayasan Dana Sosial Priangan.

Pertemuan berlangsung hangat, penuh diskusi, dan menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dengan komunitas pengusaha dan tokoh masyarakat Tionghoa di Kota Bandung. ***